OC Kaligis Gugat UU KPK
Jumat, 11 September 2015 - 15:27 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati langkah pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis yang mengajukan peninjauan ulang (judicial review) terkait Undang-undang KPK ke Mahkamah Konstitusi.
Terdakwa kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan itu menggugat Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang KPK tentang keabsahan penyidik KPK.
"Itu hak OCK kalau ada langkah-langkah hukum yang dia lakukan ya silakan saja," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Jumat 11 September 2015.
Baca Juga :
Terdakwa kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan itu menggugat Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang KPK tentang keabsahan penyidik KPK.
"Itu hak OCK kalau ada langkah-langkah hukum yang dia lakukan ya silakan saja," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Jumat 11 September 2015.
Menurut Johan, pengajuan Judicial Review merupakan hak setiap warga negara, termasuk OC Kaligis. Namun Johan tidak mau berkomentar mengenai isi Judicial Review yang diajukan oleh OC Kaligis itu.
Diketahui dalam website MK, OC Kaligis mengajukan gugatan Judicial Review tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Purwaning. Gugatan itu terdaftar dalam Nomor Perkara 109/PUU-XIII/2015 dan akan digelar sidang perdananya pada 16 September 2015.
OC Kaligis mempermasalahkan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang KPK tentang keabsahan penyidik KPK. Dia menilai, frasa 'penyidik' dapat mengandung muatan multitafsir karena tidak terdapat kejelasan rumusan norma hukum yang mengatur tentang siapa yang dimaksud dengan jabatan penyidik KPK.
Kaligis mengaku dirugikan atas berlakunya pasal tersebut, yakni dia menilai tidak mendapatkan kepastian dan perlakuan di mata hukum atas norma dalam pasal tersebut. Kaligis menambahkan, pasal tersebut juga membuat banyak warga negara yang dirugikan‎.