Penyerapan Anggaran Kemenag Masih Rendah

komitmen kementerian agama membangun birokrasi yang berintegritas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Anggota Komisi VIII DPR RI, Anda mengkritisi rendahnya penyerapan anggaran di Kementerian Agama yang baru mencapai 45,8 persen per September 2015 ini. Padahal hanya tersisa waktu tiga bulan untuk bisa menyerap anggaran 2015 yang sudah ditetapkan bersama. Hal tersebut diungkapkannya saat Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama, Lukman Hakim S, di Senayan Jakarta, Rabu 9 September 2015.


Menurutnya, tahun 2014 lalu Kemenag hanya mampu menyerap anggaran sekitar 88 persen, dan sisanya sebesar 12 persen kembali ke kas negara. Tahun 2015 Per 9 September ini penyerapan Kemenag baru mencapai 45, 8 persen, belum ada setengah anggaran yang digunakan, padahal waktunya tinggal beberapa bulan lagi. “Saya berharap agar penyerapan anggaran yang masih sisa sekitar 12 persen tidak terulang lagi di tahun 2015 ini,”ujar Anda.


Padahal menurut Anda anggaran yang tersisa itu seharusnya bisa digunakan untuk melakukan berbagai perbaikan keagamaan, khususnya di bidang pendidikan agama Islam yang selama ini dirasanya masih sangat kurang.


Anda mengatakan, di Kabupaten Lebak, yang merupakan daerah pemilihan dirinya, sekolah madrasah hanya ada 2, tsanawiyah 4 dan Aliyah 2. Sedangkan sekolah umum yang notabene berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Nasional, dalam satu kecamatan sudah lebih dari itu. Belum lagi minimnya fasilitas yang didapat oleh sekolah pendidikan agama. Ini sangat memprihatinkan, katanya.


“Padahal pemerintah sudah menjanjikan mengalokasikan 20 persen APBN untuk bidang pendidikan,”papar Politisi dari fraksi Partai Gerinda ini.


Sementara itu Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa rendahnya penyerapan anggaran itu disebabkan karena perbedaan akun 57 menjadi 52 (belanja barang) dalam proses pelaksanaan penyampaian bantuan. Selain itu juga terjadi keterlambatan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa yang disebabkan perangkat pembayaran, seperti PPK (Pejabat pembuat komitmen) dan pejabat pengadaan terlambat ditetapkan. Bahkan, Menag juga mengakui seluruh satker belum menyusun dan melaksanakan jadwal pelaksanaan anggaran dengan optimal.


Lukman mengakui ketidaksiapan terhadap proses lelang jadi menghambat penyerapan anggaran, dimana lelang dilakukan setelah bulan Juni, setelah verifikasi terhadap yang diberikan bantuan. Seharusnya verifikasi dilakukan pada bulan Januari-Februari, sehingga bulan Mei-Juni bisa dilakukan pembayaran. Dengan begitu penyerapan anggaran akan berjalan optimal.


“Semua itu sejatinya didasarkan atas niat baik, kalau ada good will semua pasti akan berjalan dengan  baik,”katanya. (www.dpr.go.id)