Sengketa Pertanahan Jadi Kendala Wujudkan Sejuta Rumah

Ilustrasi investasi rumah yang tepat
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata ruang menyatakan bahwa konflik dan sengketa pertanahan masih menjadi penghambat dalam pembangunan perumahan. Status kepemilikan tanah kerap menjadi masalah lambatnya pembangunan rumah di tengah program sejuta rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Budi Mulyanto, mengatakan bahwa perjanjian antara penjual dan pembeli tanah harus betul-betul jelas, disertai dengan kelengkapan sertifikat tanah.

"Konflik pertanahan dan ruang pasti menghambat program ini. Soal kepemilikan tanah ini harus sempurna pemilikannya, sertifikat harus dicek baik-baik, juga perjanjian harus betul-betul jelas agar terlaksana dengan baik," ujar Budi dalam acara Indonesia Banking Expo 2015 tentang inovasi pembiayaan perumahan, di JCC, Jakarta, Kamis 10 September 2015.

Dia menyebut, kerap ada tumpang tindih dalam perizinan, situasi ini didapatkannya dari laporan di lapangan. Guna meningkatkan pelayanan, kata dia, kementerian akan membangun kantor layanan bergerak, serta meningkatkan database kepemilikan tanah melalui sistem informasi yang terintegrasi.

"Saya tahu, masih banyak keluhan di lapangan. Kami punya niat baik untuk selalu memperbaiki pelayanan untuk masyarakat. Kita perlu data base, tanah itu kan sejarah, jadi harus tercatat dalam database. Jadi, ada sistem informasi pertanahan, kami bangun database," tuturnya.

Ia melanjutkan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan terus meningkatkan pelayanan dan mencari solusi bagaimana menyukseskan program sejuta rumah. "Kontribusi BPN sudah sedari dulu bisa dibuktikan, kami akan terus berupaya," kata dia.

Permintaan atas tanah, dia melanjutkan, terus bertambah seiring bertambahnya jumlah masyarakat produktif. Sementara itu, yang terpenting untuk pembangunan perumahan, adalah bagaimana cara memperoleh tanah dengan baik, dengan melengkapi sertifikat tanah yang resmi.