Pansel Serahkan Nama Calon Komisioner KY ke Jokowi

Presiden RI Joko Widodo
Sumber :

VIVA.co.id - Panitia seleksi (Pansel) telah merampungkan proses seleksi untuk komisioner Komisi Yudisial periode 2015-2020. Mereka kemudian menyerahkan tujuh nama kepada Presiden Joko Widodo, Kamis, 3 September 2015.

"Pada hari ini telah saya terima nama-nama calon anggota KY untuk masa jabatan 2015-2020 yang dinyatakan lolos sampai tahap akhir dari Pansel calon anggota KY," ujar Presiden Jokowi dalam keterangan persnya.

Tujuh calon anggota itu adalah:

1. Joko Samito (mantan hakim)
2. Maradaman Harahap (mantan hakim)
3. Farid Wajdi (praktisi hukum)
4. Sumartoyo (praktisi hukum)
5. Wiwiek Awiati (akademisi hukum)
6. Harjono (akademisi hukum)
7. Sukma Violetta (mewakili unsur masyarakat).

Tujuh nama ini, nantinya bisa bekerja jika DPR menerima mereka untuk menjadi komisioner KY. Dewan baru bisa melakukan uji kepatutan dan uji kelayakan setelah Presiden mengirimkan nama-nama tersebut.

"Akan segera saya sampaikan kepada DPR secepat-cepatnya," kata Presiden.

Ketua Pansel KY Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, tujuh orang yang diserahkan kepada Presiden Jokowi itu adalah yang terbaik setelah pihaknya melakukan seleksi sejak empat bulan lalu. "Kami sudah melakukan proses mulai dari seleksi administrasi, kemudian seleksi kompetensi yang terdiri dari kompetensi tes objektif dan kemudian pembuatan makalah, lalu kami juga melakukan profile assessment yang dilakukan oleh satu lembaga yang independen," ujarnya.

Tak hanya itu, pansel juga melakukan penelusuran terhadap rekam jejak para calon. Ini dilakukan oleh dua kelompok. Pertama adalah kelompok dari koalisi masyarakat sipil, sementara yang kedua adalah dari pegawai Kementerian Hukum dan HAM yang telah terlatih untuk melakukan penelusuran. Kemudian yang terakhir adalah tes kesehatan yang dilakukan pada awal Agustus, lalu dilanjutkan dengan wawancara.

"Semua proses sudah kami lakukan. Faktor yang kami pertimbangkan tidak berbeda dengan yang di KPK, yaitu yang dikaitkan dengan integritas, kompetensi, independensi, leadership, dan pengalaman atau kinerja," ujarnya menambahkan.

Manajerial dalam mengelola organisasi, juga menjadi pertimbangan pansel untuk meloloskan calon tersebut. Hal yang penting, lanjut Harkristuti, adalah masalah komunikasi terutama dengan mitra kerja. Menurut pansel, komunikasi yang baik oleh calon anggota, perlu dimiliki untuk mendukung kinerja komisi.

"Salah satu unsur yang sangat penting bagi KY, karena mereka tidak berhak memutus tapi berkomunikasi untuk merekomendasikan suatu hukuman misalnya kepada MA."

(mus)