Wakil Rakyat Paparkan Sejarah Konstitusi RI
Selasa, 1 September 2015 - 17:42 WIB
Sumber :
VIVA.co.id - Pemahaman dan ingatan masyarakat khususnya kalangan TNI dan Polri akan materi konstitusi harus senantiasa disegarkan dan disosialisasikan. Di depan 200 peserta Training of Trainer di lingkungan perwira menengah TNI dan Polri pada tanggal 28 Agustus 2015 di Bandung, Anggota MPR RI dari Fraksi PPP Drs. H. Zainut Tauhid Sa'adi, M. Si. memaparkan sejarah perjalanan Undang-undang Dasar yang pernah dilaksanakan di Indonesia.
"Kita pernah memiliki beberapa Undang-undang Dasar. Yang pertama adalah Undang-undang Dasar 1945, yang kedua adalah Undang-Undang Serikat dan yang ketiga adalah Undang-undang Dasar Sementara,” katanya.
Baca Juga :
"Kita pernah memiliki beberapa Undang-undang Dasar. Yang pertama adalah Undang-undang Dasar 1945, yang kedua adalah Undang-Undang Serikat dan yang ketiga adalah Undang-undang Dasar Sementara,” katanya.
Undang-undang Dasar 1945 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, kemudian pada tahun 1949 diganti oleh Undang-undang Serikat atau Konstitusi RIS. "UUDS dibuat dengan tujuan untuk memecah belah persatuan dan kesatuan Indonesia karena negara kita didorong untuk menjadi negara serikat,” kata Zainut.
Kemudian pada tahun 1950 ditetapkan Undang-undang Dasar Sementara yang dimaksudkan untuk mengubah konstitusi. Hasil Pemilu tahun 1955 membentuk sebuah Badan Konstituante yang ditugasi untuk membentuk konstitusi baru. Tapi dalam sidang-sidangnya Badan Konstituante tidak pernah mencapai kata sepakat sehingga pelaksanaan Undang-undang Sementara ini cukup lama, lanjut Zainut.
Dengan situasi perdebatan-perdebatan ideologis yang sangat panjang terkait konstitusi, pada tanggal 5 Juli 1959 Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya kembali kepada Undang-undang Dasar 1945. "Sejak itulah kita memakai kembali Undang-undang Dasar 1945,” kata Zainut.
"Dekrit Presiden itulah yang menyelesaikan perbedaan pendapat dan kita disadarkan kembali dengan semangat musyawarah, semangat untuk menjaga persatuan yang telah dititipkan founding fathers kita,” kata Zainut.
Pada tahun 1999, Undang-undang Dasar 1945 mengalami proses perubahan yang diawali dari amanat reformasi dalam rangka menyempurnakan tatanan negara Indonesia. Dalam proses perubahan itu, dibuat kesepakatan dasar dengan tidak mengubah Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, tetap mempertahankan NKRI, mempertegas sistem Presidensil, Penjelasan UUD 1945 yang bersifat normatif dimasukkan ke dalam pasal, dan perubahan dilakukan secara adendum.
Demikian disampaikan Zainut Tauhid dalam rangka memberikan pemahaman yang utuh dan menyeluruh kepada peserta ToT dan mempersiapkan peserta ToT agar mampu menjadi narasumber dalam penyelenggaraan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI.
ToT di lingkungan TNI dan Polri ini berlangsung dari tanggal 27 - 31 Agustus 2015 bertempat di Hotel Grand Pasundan.