Pemerintah Harus Hadir untuk Membina Sektor Jasa Konstruksi

konstruksi ekonomi buruh gedung properti bisnis
Sumber :
  • REUTERS / Darren Whiteside
VIVA.co.id
- Anggota Komisi V DPR Rendy Lamadjido menilai bahwa selama ini, UU Nomer 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi bersifat terlalu universal, sehingga terkadang disalahgunakan oleh oknum tertentu.


"Sehingga yang timbul sekarang di masyarakat adalah banyaknya pengusaha-pengusaha yang tidak memajukan usahanya, namun membentuk asosiasi-asosiasi yang kini jumlahnya membeludak. Sekarang ada sekitar 80 asosiasi baik itu asosiasi profesi atau pengusaha," jelas Rendy, di Jakarta, Rabu 26 Agustus 2015.


Ia menilai bahwa kebebasan dalam UU jasa konstruksi telah disalahgunakan oleh sebagian oknum. Oleh karena itu, revisi atas UU tersebut bertujuan untuk menghadirkan kembali pemerintah sebagai dewan pembina dan sebagai penentu arah kebijakan bagi sektor jasa konstruksi.

"Ini bukan berarti kebebasan itu dihambat, tapi kita mengharapkan ada sinergitas antara pemerintah dan masyarakat konstruksi, dimana pemerintah dalam hal ini berperan sebagai pembina masyarakat konstruksi,” kata Rendy.

Yang kedua, ia berharap agar masyarakat konstruksi profesional dapat melakukan ekspansi proyek-proyek yang memang dijalankan oleh pemerintah itu sendiri.


Setelah 15 tahun UU Jasa Konstruksi ini berjalan, Rendy menilai bahwa yang terjadi sekarang adalah kebebasan mutlak.


"Bagaimanapun juga, masyarakat konstruksi itu harus dibina. Siapa pembinanya? Ya pemerintah sendiri sebagai penanggungjawab pelaksana negara, dan itulah yang sedang kita bahas dalam revisi UU Jasa Konstruksi,” kata Rendy.