Keberadaan KY Bukan untuk Menakut-nakuti Para Hakim
Jumat, 21 Agustus 2015 - 17:16 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Anggota Badan Pengkajian MPR RI M. Syukur menyebutkan Komisi Yudisial (KY) dilahirkan dengan niat positif. Tapi disayangkan sekarang ini terjadi perdebatan antara kewenangan Mahkamah Agung (MA) dan kewenangan Komisi Yudisial (KY).
"Misalnya muncul pertanyaan mengapa hakim harus diawasi dari luar (KY) tidak dari internal (MA)," kata Syukur usai seminar nasional "Penguatan Kewenangan Komisi Yudisial" di Jambi, Kamis 20 Agustus 2015.
Baca Juga :
"Ada ruang-ruang yang bisa diperdebatkan. Inilah yang perlu disempurnakan," ujarnya.
Sementara itu anggota Badan Pengkajian, Agustina Wilujeng, mengusulkan adanya perbaikan dalam perundang-undangan bidang yudikatif. "Mungkin namanya paket UU bidang yudikatif," katanya.
Dengan paket UU bidang yudikatif itu, maka setiap UU misalnya UU tentang Mahkamah Agung, UU tentang Komisi Yudisial, UU Kejaksaan dan lainnya berada dalam satu kesatuan dan bersinergi. "Tidak seperti sekarang, ada tumpang tindih dan ketidaksinkronan antar UU bidang yudikatif," kata politisi PDIP itu.
Mencontoh paket UU bidang poltik, kata Agustina, UU bidang yudikatif harus dalam satu paket menyeluruh, tidak sendiri-sendiri. Dengan adanya grand disain dalam bidang yudikatif, kata Agustina, maka dilakukan revisi masing-masing UU mengacu pada grand disain bidang yudikatif itu.