Wakil Ketua DPR: KPK Sebaiknya Disatukan dengan Ombudsman
Jumat, 21 Agustus 2015 - 15:28 WIB
Sumber :
VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengemukakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya disatukan atau digabung dengan Ombudsman RI karena ada kesamaan pada kedua lembaga tersebut.
"Saya usulkan KPK dilebur dengan Ombudsman," katanya, dalam diskusi "Menimbang Eksisteni KPK" yang diselenggarakan Koalisi Rakyat Indonesia di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2015.
Fahri menjelaskan, Ombudsman RI boleh memanggil orang atau pimpinan lembaga yang tidak menjalankan fungsi pelayanan publik secara baik.
"Kalau ada lembaga yang lakukan malpraktik dalam pelayanan publik bisa dipanggil Ombudsman," katanya dalam diskusi yang juga menghadirkan pembicara ahli sosiologi hukum UGM Prof Dr Nurhasan Ismail.
Fahri menjelaskan, dirinya mengusulkan hal itu atas dasar kedudukan KPK sebagai lembaga adhoc. Selanjutnya, KPK lebih banyak menjalankan fungsi dan tugas pencegahan, sedangkan penyelidikan dan penyidikan ditangani kepolisian dan kejaksaan.
"Masalah pelayanan publik sangat penting untuk memacu perkembangan investasi,” ujarnya.
Saat ini, ujar Fahri, pertumbuhan (ekonomi) rendah karena tidak ada yang berani mengambil keputusan. Dia menyadari bahwa usulannya akan menimbulkan reaksi dari publik. "Sekarang yang kritik KPK saja dianggap anti korupsi," katanya.
KPK dibentuk tahun 2002 berdasarkan UU Nomor 30/2002. UU tersebut menempatkan KPK sebagai lembaga adhoc. “Dengan demikian 13 tahun KPK menjadi lembaga adhoc," kata Fahri.
Menurut Fahri, kalau tidak ada KPK, pemberantasan korupsi tetap dilakukan. "Tugas siapa? [olisi dan kejaksaan," katanya.
Tugas KPK saat ini adalah koordinasi, supervisi dan pencegahan, penyidikan serta monitoring. Ke depan KPK perlu memprioritaskan tugas pada pencegahan, koordinasi dan monitoring. Mengenai kemampuan penyidik polisi dan kejaksaan, Fahri mengatakan, penyidik KPK saat ini juga polisi dan jaksa.
"Kenapa polisi dan kejaksaan gak bisa seperti KPK? Karena dananya sangat terbatas, dana operasional sangat kecil. Bandingkan gaji penyidik KPK, bisa puluhan kali lipatnya," katanya.
Baca Juga :
"Saya usulkan KPK dilebur dengan Ombudsman," katanya, dalam diskusi "Menimbang Eksisteni KPK" yang diselenggarakan Koalisi Rakyat Indonesia di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2015.
Fahri menjelaskan, Ombudsman RI boleh memanggil orang atau pimpinan lembaga yang tidak menjalankan fungsi pelayanan publik secara baik.
"Kalau ada lembaga yang lakukan malpraktik dalam pelayanan publik bisa dipanggil Ombudsman," katanya dalam diskusi yang juga menghadirkan pembicara ahli sosiologi hukum UGM Prof Dr Nurhasan Ismail.
Fahri menjelaskan, dirinya mengusulkan hal itu atas dasar kedudukan KPK sebagai lembaga adhoc. Selanjutnya, KPK lebih banyak menjalankan fungsi dan tugas pencegahan, sedangkan penyelidikan dan penyidikan ditangani kepolisian dan kejaksaan.
"Masalah pelayanan publik sangat penting untuk memacu perkembangan investasi,” ujarnya.
Saat ini, ujar Fahri, pertumbuhan (ekonomi) rendah karena tidak ada yang berani mengambil keputusan. Dia menyadari bahwa usulannya akan menimbulkan reaksi dari publik. "Sekarang yang kritik KPK saja dianggap anti korupsi," katanya.
KPK dibentuk tahun 2002 berdasarkan UU Nomor 30/2002. UU tersebut menempatkan KPK sebagai lembaga adhoc. “Dengan demikian 13 tahun KPK menjadi lembaga adhoc," kata Fahri.
Menurut Fahri, kalau tidak ada KPK, pemberantasan korupsi tetap dilakukan. "Tugas siapa? [olisi dan kejaksaan," katanya.
Tugas KPK saat ini adalah koordinasi, supervisi dan pencegahan, penyidikan serta monitoring. Ke depan KPK perlu memprioritaskan tugas pada pencegahan, koordinasi dan monitoring. Mengenai kemampuan penyidik polisi dan kejaksaan, Fahri mengatakan, penyidik KPK saat ini juga polisi dan jaksa.
"Kenapa polisi dan kejaksaan gak bisa seperti KPK? Karena dananya sangat terbatas, dana operasional sangat kecil. Bandingkan gaji penyidik KPK, bisa puluhan kali lipatnya," katanya.