Kemenkeu Terima Kiriman Batu Akik dari KPK

Gedung kementerian Keuangan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan untuk yang keempat kalinnya pada tahun ini menerima barang gratifikasi yang diterima instansi pemerintah dan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini, barang yang diserahkan sebanyak 43 item senilai total Rp130 juta. 

Direktur Hukum dan Humas DJKN, Kemenkeu, Tavianto Noegroho, Jumat 14 Agustus 2015, menjabarkan barang yang diserahkan antara lain, sajadah, bahan kain unik derah, sarung batik, batik tulis, dompet, perhiasan emas jam Omega, tas Louise Vuitton (LV), dan parfum Givenchy. 

KPK juga menyerahkan barang gratifikasi berupa batu akik berjenis Red Raflesia, Sungai Dareh, Jamrud Kalimantan, dan Giok Pasaman. Terdapat pula barang seni rupa seperti lukisan, vas perunggu, dan kerajinan ukir. 

Sementara itu, ada pula barang elektronik seperti telepon selular dan mesin pembuat kopi. Selain itu, ada pula kupon belanja, asuransi dan bahan bakar khusus (BBK) dari Pertamina. 

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan barang gratifikasi pada Januari, Maret, dan Juni lalu. Barang-barang ini dikelola DJKN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 03 tahun 2011, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi. 

Barang-barang tersebut akan ditetapkan menjadi BMN, kemudian dilelang dan hasilnya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (asp)