Aturan RI Diperketat, Persediaan Timah Dunia Anjlok
Rabu, 12 Agustus 2015 - 21:29 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) menyampaikan tata niaga timah nasional saat ini, menjadi lebih baik dengan adanya berbagai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang ada saat ini.
Mulai dari Permendag 78 Tahun 2012, Permendag 32 Tahun 2013, Permendag 44 Tahun 2014, dan Permendag 33 Tahun 2015.
Baca Juga :
Komisaris Utama ICDX, Fenny Wijaya, menjabarkan Permendag 33 Tahun 2015 misalnya, aturan itu memperketat izin ekspor pengusaha timah dan harus memiliki sertifikat CnC bagi smelter yang ingin menjalankan usahanya di dalam negeri.
Dengan adanya aturan itu, porsi Indonesia sebagai pemasok timah terbesar di dunia membuat persediaan timah dunia goyah. Pengetatan tata niaga timah ini berdampak juga pada persediaan timah dunia yang tersedia di London Metal Exchange (LME).
Dari data LME dalam lima tahun terakhir, penurunan stok timah dunia sangat signifikan. Dari data per tanggal 4 Agustus 2015, stok timah LME hanya berjumlah 6.540 ton. Jumlah ini jauh merosot dibandingkan pada 29 Januari 2010 yang mencapai 27.905 ton.
"Permendag 33 Tahun 2015 pasti memengaruhi suplai timah dunia dan Indonesia. Di Indonesia saja, yang tadinya menghasilkan 6.000 ton perbulan kini menjadi 3.500 ton perbulan," kata dia dalam siaran pers yang diterima VIVa.co.id, Rabu 12 Agustus 2015.
Fenny mengatakan, dampak pengetatan tata niaga timah di Indonesia juga berdampak pada harga jual timah. Saat ini, harga timah naik menjadi US$15,7 ribu per ton, dari sebelumnya US$14 ribu per ton.
Menurutnya, jika pemerintah terus konsisten menjalankan peraturan, harga timah akan terus naik. Dia memprediksi hingga akhir Agustus, harga timah akan berada di kisaran US$20 ribu per ton.
"Dengan adanya berbagai Permendag, terutama Permendag 33 Tahun 2015 banyak hal positif pada indutri timah. Pertama, harga timah akan semakin baik, pendapatan negara dari pajak dan royalti juga naik. Penjualan timah tidak boros, karena diatur lewat bursa. Penambang timah ilegal juga akan semakin berkurang. Dan, yang paling penting lingkungan tidak amburadul, karena smelter sekarang wajib memiliki CnC," ucapnya.
Namun, Fenny menilai, saat ini para pembeli timah baik dalam dan luar negeri sedang memantau peraturan tata niaga timah di Indonesia. Jika pemerintah tidak bisa konsisten menjalankan berbagai Permendag tersebut, para pembeli ini akan mencoba berbagai cara untuk mendapatkan timah sebanyak-banyak dari Indonesia dengan cara apa pun.
Hal senada juga dikatakan Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) Jabin Sufianto. Menurutnya, banyak hal positif dari berbagai Permendag yang mengatur tata niaga timah, terutama Permendag 33 Tahun 2015 yang memperketat aturan ekspor timah.
Sehingga, membuat ekspor terbatas dan meningkatkan harga timah dunia. Dengan kata lain, timah yang benar-benar legal saja yang bisa diekspor.
"Terbukti dengan pengetatan ekspor timah stok di LME berkurang. Pengaruh Permendag tentang timah berpengaruh besar dalam menentukan stok timah dunia," ujarnya.
Selain itu, dengan adanya Permendag 33 Tahun 2015, saat ini banyak smelter timah yang ingin masuk bursa. Sebab, saat ini, penjualan timah hanya bisa melalui bursa, dengan begitu pemerintah bisa mengontrol ekspor timah dengan baik.
"Bagi kalangan pebisnis, upaya memberantas ilegal mining berdampak baik. Tata niaga timah jadi lebih baik," tambahnya.
Namun, seketat apa pun peraturan masih saja ada pengusaha yang nakal. Menurutnya, saat ini, negara tetangga Malaysia dan Singapura masih mendapatkan pasir timah dari Indonesia. Padahal, sejak 2003 sudah dilarang oleh pemerintah.
"Ini berarti, seberapa bagusnya peraturan dibuat tanpa adanya pengawalan dan penegakan hukum yang baik, maka Permendag tidak akan berjalan efektif," tambahnya. (asp)