Keluarga Ajukan Rehabilitasi untuk Eza Gionino

Sidang Perdana Ezza Gionino
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat pengajuan rehabilitasi kecanduan narkoba terhadap Eza Gionino dari keluarga sang aktor. Pengajuan rehabilitasi itu segera diproses oleh penyidik dengan mengirimkan
assessment
ke Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Badan Narkotika Kota (BNK) Jakarta Selatan.


Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Agung Yudha Adhi Nugraha menuturkan surat pengajuan rehabilitasi terhadap Eza sudah diterima oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat. Pengajuan itu sudah dilakukan keluarga dalam beberapa hari belakangan ini.


"Surat permohonannya sudah‎ masuk ke meja Kapolres. Keluarganya sudah mengajukan, tapi masih diproses," kata Agung di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Agustus 2015.

Agung menjelaskan, setelah dilakukan assessment terhadap Eza, nanti baru ditentukan tempat rehabilitasi. Terkait lokasi rehabilitasi, menurut Agung, itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim. Sedangkan penyidik hanya melakukan proses penyidikan.

"Karena ada proses pengajuan
assessment
ya kita bantu. Sedangkan proses hukumnya tetep jalan," ujar Agung.


Seperti diberitakan sebelumnya, Eza ditangkap oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 1 Agustus 2015 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Perumahan Cibubur Country, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.


Selain menangkap bintang sinetron tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,16 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu cangklong dan dua korek gas.


Setelah ditangkap, Eza langsung menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya, ia terbukti positif menggunakan sabu. Saat ini, Eza masih mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan