Aturan Batas Kecepatan Kendaraan Efektif Enam Bulan Lagi
Selasa, 11 Agustus 2015 - 18:00 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu merilis aturan pembatasan kecepatan kendaraan bermotor. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Adapun, Permenhub itu antara lain mengatur batas kecepatan di jalan antar kota, jalanan perkotaan, dan jalanan permukiman. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono, mengatakan bahwa kendaraan bermotor yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi oleh pihak berwajib atau kepolisian.
Menurutnya, aturan itu akan berlaku efektif enam bulan lagi. Artinya, hingga enam bulan ke depan aturan masih dalam masa transisi.
"Ini masa transisi, pasti ada sosialisasi dan segala macam. Aturannya, masa transisi enam bulan, yang penting sosialiasinya dulu," ujar Djoko, di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa, 11 Agustus 2015.
Djoko menjelaskan, meski aturan ini efektif berlaku enam bulan ke depan, tetapi tetap akan ada teguran dari pihak berwenang atau kepolisian jika ada yang melanggar.
Oleh karena itu, lanjut dia, hendaknya masyarakat harus mulai membiasakan diri.
"Tapi, dari sekarang harusnya orang sudah membiasakan diri, karena motor yang kencang atau yang enggak kencang itu kewaspadaannya bagaimana," kata dia.
Seperti diketahui, Permenhub itu mengatur: untuk jalan antar kota, seperti jalur Pantai Utara Jawa (Pantura), kecepatan paling tinggi yakni 80 kilometer (km) per jam untuk mobil dan sepeda motor 60 km per jam.
Baca Juga :
Sedangkan untuk jalan perkotaan alias protokol, kecepatan paling tinggi yakni 50 km per jam bagi mobil, dan 40 km per jam untuk motor.
Sementara itu, jalan permukiman, yakni 30 km per jam untuk semua tipe kendaraan serta untuk jalan bebas hambatan alias jalan tol, batas kecepatan yang diatur yakni 100 km per jam.
Baca Juga :