Fahri Hamzah: Remisi Napi Kurangi Beban Penjara

Anggota Timwas Century, Fahri Hamzah, di rumah Anas Urbaningrum.
Sumber :
  • ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mendukung rencana pemerintah memberikan remisi istimewa dasawarsa kepada seluruh narapidana. Remisi akan diberikan pada para narapidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme pada Hari Kemerdekaan ke-70 Republik Indonesia.

"Ini 17 Agustus. Perayaan monumental 70 tahun. Usia dewasa Republik. Jadi, kurangilah beban penjara-penjara itu. Jangan menikmati menahan orang," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2015.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 --terkait syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan-- sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Peraturan tersebut dia menilai, terlalu ketat dan digunakan hanya untuk "gaya-gayaan".

"PP itu cari muka ke opini publik. Jangan negara ini mau bertindak lebih kejam dari kemuliaan Tuhan. Jangan belagu mau memperberat hukuman. Ini pandangan saya. Kalau yang menentang silakan," katanya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana memberikan remisi istimewa kepada 118.000 narapidana pada perayaan 70 Tahun Indonesia Merdeka. Pemotongan masa tahanan ini diberi nama remisi dasawarsa, yang diberikan khusus setiap 10 tahun peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian remisi mengacu pada Keppres Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. Semua narapidana dengan kasus apa pun berhak menerima remisi ini.