Fahri Hamzah: Remisi Napi Kurangi Beban Penjara
Selasa, 11 Agustus 2015 - 15:12 WIB
Sumber :
- ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVA.co.id -
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mendukung rencana pemerintah memberikan remisi istimewa dasawarsa kepada seluruh narapidana. Remisi akan diberikan pada para narapidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme pada Hari Kemerdekaan ke-70 Republik Indonesia.
"Ini 17 Agustus. Perayaan monumental 70 tahun. Usia dewasa Republik. Jadi, kurangilah beban penjara-penjara itu. Jangan menikmati menahan orang," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2015.
Baca Juga :
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana memberikan remisi istimewa kepada 118.000 narapidana pada perayaan 70 Tahun Indonesia Merdeka. Pemotongan masa tahanan ini diberi nama remisi dasawarsa, yang diberikan khusus setiap 10 tahun peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi mengacu pada Keppres Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. Semua narapidana dengan kasus apa pun berhak menerima remisi ini.