Pemkab Diminta Segera Salurkan Dana Desa Rp8,28 T

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Penyaluran dana desa tahap pertama oleh pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten telah selesai 100 persen, dengan total dana Rp8,28 triliun. Karena itu, pemkab diminta segera menyalurkan dana kepada desa-desa yang telah memenuhi persyaratan.


“Dana desa harus segera disalurkan, supaya desa dapat segera melaksanakan pembangunan desa, khususnya membangun infrastruktur desa dan untuk menggerakkan ekonomi desa. Dengan bergeraknya ekonomi (desa), maka ekonomi daerah juga akan turut berkembang, yang selanjutnya akan berkontribusi pula terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar di Jakarta, seperti dikutip dari situs resmi
Kemendesa
, Selasa 11 Agustus 2015.


Penyaluran dana desa dari pemkab kepada desa ini penting untuk mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan. Selain itu, dana desa juga diharapkan dapat menggerakkan perekonomian di pedesaan, yang pada akhirnya juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.


Marwan mengatakan, dalam kondisi perlambatan pertumbuhan ekonomi seperti saat ini, peran dana desa menjadi semakin strategis. Dengan menggerakkan dan memajukan perekonomian desa, berbagai peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat desa secara otomatis akan tersedia.


"Selain akan mengurangi urbanisasi, majunya ekonomi desa juga akan meningkatkan daya beli desa, yang akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah," ujarnya.



Selain itu, sambung Marwan, keterkaitan antara desa dengan kota dalam hal aktivitas perekonomian saat ini semakin kuat. Desa sebagai basis produksi dan kota sebagai pusat pertumbuhan, sifatnya saling membutuhkan.


“Kalau ekonomi desa tumbuh cepat dan daya beli desa meningkat, maka transaksi ekonomi di kota akan meningkat pesat, yang tentunya akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan ekonomi nasional tentunya akan terdampak positif juga,” tuturnya.


Namun, menurutnya, desa tidak dapat memajukan ekonominya sendiri. Perlu peran serta dunia usaha untuk bekerja sama dengan desa dalam upaya menggali, mengolah, dan mengembangkan sumber daya desa menjadi bisnis desa yang maju dan menguntungkan kedua belah pihak.


“Di sinilah pentingnya BUMD (Badan Usaha Milik Desa) sebagai lembaga usaha desa dengan payung hukum yang kuat, karena inilah yang akan mewakili desa dalam bernegosiasi dan menjalin kesepakatan dengan pengusaha dalam pengembangan usaha desa atas dasar kerja sama yang saling menguntungkan,” kata Marwan. (asp)