Kasus Korupsi Bansos Sumut Ditangani Kejaksaan, Bukan KPK

Ilustrasi jaksa.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Koordinasi ini dilakukan untuk menentukan siapa pihak yang akan menangani perkara kasus korupsi bansos ini.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan KPK, [kasus Bansos Sumut] akan ditangani selanjutnya oleh Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Agustus 2015.

Tony mengatakan, sejak awal penyidikan kasus ini telah ditangani oleh Tim Jaksa Penyidik Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, sedangkan KPK hanya menangani kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Hakim PTUN Medan. Kendati demikian, Juru Bicara Korps Adhyaksa itu menyatakan bahwa pihaknya akan terus menjalin komunikasi dengan Komisi Antirasuah khususnya dalam pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

“Koordinasi sangat diperlukan terutama dalam menentukan jadwal pemeriksaan saksi di sana dan di sini supaya tidak bentrok jadwalnya,” ungkap Tony.

Atas kasus ini, penyidik pidana khusus Kejagung telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Sumut. Saksi–saksi yang telah diperiksa adalah Tengku Ery Nuradi sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara, Hasban Ritonga sebagai Sekertaris Daerah Sumut, Silaen Hasiholan selaku Asisten Biro Pemerintahan Sumut, Nurdin Lubis yang adalah mantan Sekertaris Daerah Sumut dan Baharudin Siagian selaku mantan Kepala Biro Keuangan Sumut.

Pekan depan Tim Pidsus Kejagung akan memeriksa sebanyak 16 saksi lain untuk menggali lebih dalam informasi maupun bukti terkait kasus ini. “Pekan depan dijadwalkan pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang yaitu para penerima bansos termasuk dari Kesekretariatan Daerah Provinsi Sumut,” jelas Tony.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi merugikan negara dalam penggunaan dana bantuan sosial Provinsi Sumut pada tahun anggaran 2012 dan 2013. Pada tahun 2012, dalam laporannya BPK terkait pemeriksaan keuangan APBD Sumatera Utara, BPK menemukan adanya anggaran bansos sebesar Rp 98,3 miliar yang pertanggungjawabannya tidak lengkap dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 6,5 milliar.

Namun, berdasarkan kesaksian dari Wakil Gubernur Sumut saat diperiksa Pidsus Kejagung, besar dana Bansos yang belum dipertanggungjawabkan hanya Rp 50 milliar. (ren)