DPR Akan Bahas RUU JPSK pada Masa Sidang Mendatang
Selasa, 4 Agustus 2015 - 15:34 WIB
Sumber :
VIVA.co.id - Langkah pemerintah untuk mencabut Perppu Nomer 4 tahun 2008 dan menggantikannya dengan RUU Jaringan Pengamanan Sistem Keuangan (JSPK) dinilai sebagai tindakan yang tepat. Demikian pandangan yang diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR Misbakhun, saat melaksanakan diskusi di press room Selasa, 4 Agustus 2015.
"Pada saat penutupan masa sidang yang lalu, pencabutan Perppu Nomer 4 tahun 2008 telah disetujui oleh DPR, sehingga sekarang status Perppu tersebut sudah dicabut dan pemerintah sekarang memasukkan RUU JPSK yang baru untuk dibahas,” ungkap Misbakhun.
Ia mengatakan bahwa pencabutan Perppu tersebut menunjukkan keberanian pemerintah dan merupakan prestasi yang patut diapresiasi.
"Karena keberanian inilah dulu ada 3 partai yang selalu menolak Perppu Nomer 4 tahun 2008, kemarin 10 fraksi bersama-sama mendukung penuh untuk pencabutan Perppu tersebut,” ujar Misbakhun.
Ia mengungkapkan bahwa penolakan sebagian partai terhadap Perppu Nomer 4 tahun 2008 adalah karena adanya imunitas terhadap pihak pengambil kebijakan ekonomi saat krisis, yang mendapatkan perlindungan hukum dan tidak bisa dipidanakan.
"Itu yang membuat Perppu tersebut ditolak oleh sebagian fraksi, karena bertentangan dengan prinsip mendasar dalam UU Tindak Pidana, yaitu semua orang bisa dipidanakan kalau memang ada pelanggaran hukum,” ujar Misbakhun.
Dalam RUU JPSK yang baru, Misbakhun mengatakan bahwa ada beberapa hal yang menarik, salah satunya adalah mengenai kategorisasi krisis.
"Nanti akan dibahas krisis itu kategorinya seperti apa baik krisis sistemik dan tidak sistemik kategorinya seperti apa, lalu siapa yang akan mengingatkan early warning system-nya,” kata Misbakhun.
Baca Juga :
"Pada saat penutupan masa sidang yang lalu, pencabutan Perppu Nomer 4 tahun 2008 telah disetujui oleh DPR, sehingga sekarang status Perppu tersebut sudah dicabut dan pemerintah sekarang memasukkan RUU JPSK yang baru untuk dibahas,” ungkap Misbakhun.
Ia mengatakan bahwa pencabutan Perppu tersebut menunjukkan keberanian pemerintah dan merupakan prestasi yang patut diapresiasi.
"Karena keberanian inilah dulu ada 3 partai yang selalu menolak Perppu Nomer 4 tahun 2008, kemarin 10 fraksi bersama-sama mendukung penuh untuk pencabutan Perppu tersebut,” ujar Misbakhun.
Ia mengungkapkan bahwa penolakan sebagian partai terhadap Perppu Nomer 4 tahun 2008 adalah karena adanya imunitas terhadap pihak pengambil kebijakan ekonomi saat krisis, yang mendapatkan perlindungan hukum dan tidak bisa dipidanakan.
"Itu yang membuat Perppu tersebut ditolak oleh sebagian fraksi, karena bertentangan dengan prinsip mendasar dalam UU Tindak Pidana, yaitu semua orang bisa dipidanakan kalau memang ada pelanggaran hukum,” ujar Misbakhun.
Dalam RUU JPSK yang baru, Misbakhun mengatakan bahwa ada beberapa hal yang menarik, salah satunya adalah mengenai kategorisasi krisis.
"Nanti akan dibahas krisis itu kategorinya seperti apa baik krisis sistemik dan tidak sistemik kategorinya seperti apa, lalu siapa yang akan mengingatkan early warning system-nya,” kata Misbakhun.