PLN Seleksi Ketat Kontraktor Pembangkit Listrik

Ilustrasi pembangkit listrik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
VIVA.co.id - PT Pembangkit Listrik Negara (PLN) menyatakan akan melakukan seleksi ketat kepada setiap perusahaan kontraktor, yang nantinya dijadikan partner untuk membangun pembangkit. Hal itu dilakukan agar pembangunan proyek dapat berjalan lancar.

Kepala Divisi Pengadaan dan Strategis PLN, Iwan Purwana mengatakan, penyeleksian itu dilakukan, agar para perusahaan kontraktor tersebut nantinya tidak menunda-nunda pembangunan proyek, serta dapat terciptanya keandalan pembangkit saat memproduksi listrik.

"Seleksi tahap awal untuk memilih kontraktor dalam tender pembangunan pembangkit listrik adalah yang berpengalaman," ujar Iwan di kantor PLN Pusat, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2015.


Selanjutnya, kata Iwan, nantinya kontraktor yang bisa mengajukan kontrak tender ke PLN, diharuskan mempunyai sejarah yang sudah terbukti sukses membangun pembangkit.


"Kami simplifikasi persyaratan, ini cukup ketat termasuk pengalaman. Ini belajar dari masa lalu saat menunjuk kontraktor dan pabrikan, pastikan baik," katanya.


Dengan begitu, ia menambahkan, proyek pembangkit ini tidak akan begitu saja diserahkan kepada perusahaan kontraktor, yang serta merta menawarkan tarif murah. Bahkan, dipastikan proyek pembangkit ini tidak akan diberikan kepada kontraktor yang tidak berpengalaman.


"Kami juga berangkat ke tahap kedua harga, konsep pengadaan. Harga tidak jadi opsi pilihan utama, kecuali barang yang kualitasnya sama cari yang termurah. Tapi produk pembangkit, komponen harga tidak selalu pilihan utama, secara logika umum," ujarnya.


Iwan mengatakan, untuk saat ini PLN telah memiliki tim untuk menyeleksi kontraktor yang mengikuti tender. Tak hanya itu, PLN juga akan memberikan daftar hitam ke kontraktor pembangkit yang mengecewakan.


Seperti diketahui, dalam programnya, pemerintah telah mengubah porsi PLN dalam program kelistrikan 35 ribu megawatt (MW), yang ditargetkan rampung dalam lima tahun.


Hal itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). PLN mendapat tugas membangun pembangkit sebanyak 5.000 MW dalam program tersebut.


Sedangkan sisanya akan diserahkan ke pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP). Sebelumnya jatah PLN sebesar 10 MW.