Menperin: Jadi Negara Maritim Industri Perkapalan Harus Kuat
Selasa, 28 Juli 2015 - 13:48 WIB
Sumber :
- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVA.co.id
- Industri perkapalan nasional harus menjadi penyokong utama terwujudnya Indonesia menjadi kekuatan maritim. Kebutuhan dan perawatan kapal berbagai jenis bakal dipasok oleh galangan kapal nasional.
Menteri Perindustrian Saleh Husin menegaskan komitmen pemerintah menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia seperti yang dituangkan dalam nawa cita bukan tanpa upaya konkret.
"Presiden Joko Widodo bahkan sudah mewajibkan instansi dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) membeli kapal dari galangan nasional. Artinya, industri perkapalan menjadi penyokong utama dan sekaligus penikmat kebijakan ini," kata Saleh, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa 28 Juli 2015.
Guna melapangkan jalan bagi pengusaha perkapalan menjadi pelaku utama industri ini, kata Saleh, pemerintah memberi intensif fiskal demi peningkatan daya saing industri perkapalan nasional, peningkatan kemampuan desain dan rekayasa kapal, melalui pemberdayaan pusat desain dan rekayasa kapal nasional (PDRKN).
Baca Juga :
Dia berharap, pemberian fasilitas tersebut menjadi jalan keluar dari masalah yang selama ini menghimpit industri perkapalan. Seperti, tingginya ketergantungan terhadap komponen impor yang mencapai 70 persen dari nilai total pembangunan sebuah kapal.
Di samping itu, ungkapnya, galangan kapal nasional ketika membangun sebuah kapal masih dibebani dengan bea masuk impor komponen sekitar 5–12 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) sekitar 10 persen, serta suku bunga perbankan yang relatif masih tinggi, yakni sekitar 13 persen.
Dia menuturkan, kompleksnya industri ini tentu membutuhkan kerja sama para pihak atau stakeholder, di antaranya industri pelayaran, industri komponen, pemerintah, biro klasifikasi, perbankan, dan asuransi.
"Ini laut-laut kita, sudah seharusnya kapal-kapal yang mengarunginya adalah buatan Indonesia yang didukung industri lainnya, dari komponen hingga institusi finansial," tutur Saleh.
Utilisasi
Saleh juga mengungkapkan, potensi bisnis industri perkapalan yang ditopang kebijakan pemerintah. Sejak diterapkannya Inpres Nomor 5 Tahun 2005 tantang Azas Cabotage, terjadi peningkatan jumlah armada kapal berbendera Indonesia dari sekitar 6.041 unit pada Juni 2005 menjadi 13.224 pada Februari 2014.
"Peningkatan jumlah armada kapal nasional berdampak pada peningkatan utilisasi fasilitas reparasi kapal. Ini menggerakkan dan menghidupi galangan-galangan kapal kita selain produksi kapal baru," ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini saat ini jumlah galangan kapal di Indonesia telah mencapai 250 perusahaan, yang lima di antaranya berstatus sebagai BUMN. (ren)