Menhub Ancam Operator Bus AKAP yang Permainkan Tarif
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku akan mengenakan sanksi bagi pengelola angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang memainkan harga saat mudik dan arus balik lebaran. Dia mengaku, bahwa tarif batas atas dan batas bawah telah ditetapkan oleh Pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan.
Apabila ada masyarakat yang mengetahui adanya harga bus melebihi ketentuan harga, masyarakat bisa melaporkan ke pos pengaduan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di call center 151.
"Kalau soal perbedaan tarif bus, ada tarif batas atas dan bawah, jika melebihi sanksinya, akan dicabut izin rute busnya. Kami juga sediakan pos khusus pengaduan ada call center 151, ada Facebook dan Twitter," ujar Jonan di Kantornya, Senin 20 Juli 2015.
Kendati demikian, Dia mengatakan bahwa ruang lingkup yang dipegang oleh Kemenhub hanya pada bus AKAP. Sedangkan untuk bus tingkat daerah adalah ruang lingkup kepala daerah, antara lain gubernur, bupati atau wali kota.
"Kalau Kemenhub hanya AKAP, itu juga hanya AKAP kelas ekonomi saja, kalau bukan ekonomi bebas (menetapkan tarif), intinya adalah di bawah tarif batas atas," tambahnya.
Adapun kenaikan harga tarif, diutarakan Jonan, tentunya mengikuti kenaikan harga bahan bakar minyak dan kebutuhan biaya produksi per kilometer.
"Harus ditentukan atau disesuaikan dari biaya produksi per kilometer," kata Jonan. (ren)