BPOM Diminta Lakukan Riset Formula Pengawet Makanan
Senin, 13 Juli 2015 - 17:20 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Komisi IX DPR RI meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang untuk melakukan riset formula pengawet makanan yang tidak membahayakan manusia. Mengingat selama ini tidak ada standar dari BPOM untuk pengawet makanan yang aman.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena saat melakukan kunjungan kerja ke BPOM Semarang, Jum’at 10 Juli 2015.
Apalagi, kata Ermalena, mengingat memasuki lebaran banyak makanan yang dijual menggunakan bahan berbahaya. Untuk itu Komisi IX DPR dalam Reses Masa Sidang IV tahun 2014 - 2015 mengunjungi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang untuk melihat secara langsung kegiatan pengecekan makanan dan obat-obatan yang beredar di pasaran.
Disamping itu, kita juga ingin menghitung sumber daya manusianya sudah cukup apa belum, saat pertemuan dengan BPOM dijelaskan untuk Jawa Tengah dari 144 staf hanya ada 44 apoteker. 44 Apoteker itu harus meng-cover seluruh Jawa Tengah dan pastinya itu tidak mencukupi. Selain itu, test kit yang dimiliki hanya hal tertentu tidak bisa di cek di lapangan dan harus dibawa ke laboratorium.
Lebih lanjut Ermalena mengatakan, BPOM sekarang sangat dibutuhkan untuk mengawasi peredaran makanan yang mengandung zat berbahaya. “Kunjungan Komisi IX DPR ini juga bertujuan mendengar dan melihat langsung kendala apa saja yang dihadapi BPOM Semarang,” kata Ermalena.
Ermalena juga mengatakan salah satu yang diinginkan sekarang adalah bagaimana membuat undang-undang (UU) khusus tentang BPOM. Karena dengan adanya UU ini akan lebih jelas
punishment
yang diberikan bagi si pelanggar. “Mudah-mudahan periode lima tahun ini bisa kita golkan UU ini. Kalau UU ini ada mungkin menjadi kekuatan tersendiri bagi BPOM,” ujarnya.
Baca Juga :