Dianggap Usang, UU Haji Akan Direvisi
Rabu, 8 Juli 2015 - 14:15 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Umi Kalsum
VIVA.co.id - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Haji. Mereka ingin ketentuan itu memuat lebih banyak tentang umroh, sehingga nantinya menjadi UU Haji dan Umroh.
Anggota Komisi VIII, Fikri Fakih, mengatakan ibadah Umrah hanya diatur dalam 1 pasal, yaitu pasal 43 dalam UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Haji itu.
Anggota Komisi VIII, Fikri Fakih, mengatakan ibadah Umrah hanya diatur dalam 1 pasal, yaitu pasal 43 dalam UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Haji itu.
Menurutnya, UU tersebut sudah usang dan tidak terlalu banyak mengatur soal ibadah Umrah. Padahal, berbagai kasus banyak terjadi di penyelengaraan umrah.
"Selama ini pemerintah abai, baru bergerak setelah ada kasus, nanti UU akan direvisi, namanya akan menjadi UU Haji dan Umrah" kata Fikri dalam diskusi Dinamika Haji dan Umrah di Thamrin City, Rabu 8 Juli 2015.
Nantinya, kata Fikri, UU Haji dan Umrah akan mengatur lebih banyak soal penyelenggaraan umrah, termasuk soal sanksi, dan posisi pemerintah dalam penyelenggaraan Umrah. Diharapkan UU ini akan selesai sebelum akhir tahun 2015.
"Ini sudah masuk prolegnas prioritas," katanya.