Pandangan 10 Fraksi Terhadap Calon Hakim Agung

Komisi III DPR RI Rapat Seleksi Calon Ketua Hakim Agung
Sumber :
VIVA.co.id
- Tanggal 25 Juni 2015 lalu, Komisi III DPR RI telah mendapat penugasan untuk melakukan pembahasan terhadap enam calon Hakim Agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY). Berdasarkan surat dari KY, disebutkan bahwa terdapat delapan kekosongan jabatan Hakim Agung di Mahkamah Agung Indonesia.


Menindaklanjuti surat tersebut, Komisi III DPR telah melakukan serangkaian kegiatan dalam pelaksanaan uji kelayakan terhadap keenam calon Hakim Agung mulai dari tahapan persiapan uji kelayakan, pembuatan makalah oleh keenam calon Hakim Agung, pelaksanaan uji kelayakan, dan pengambilan keputusan yang dilakukan secara musyawarah.


Setelah dilakukan uji  kelayakan, Komisi III DPR melaksanakan rapat pleno pada tanggal 2 Juli 2015 untuk mengambil keputusan terhadap calon Hakim Agung.


“Enam fraksi, yaitu fraksi PDIP, Golkar, PKS, PPP, Nasdem, dan Hanura menyetujui secara bulat keenam calon Hakim Agung untuk ditetapkan dalam sidang paripurna,” kata Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin saat membacakan laporannya di Sidang Paripurna hari ini Jumat, 3 Juli 2015.


Sementara itu, terdapat 3 fraksi yang memberikan persetujuan dengan beberapa catatan yaitu fraksi partai Demokrat, PAN, dan PKB.


“Fraksi partai Demokrat memberikan catatan bahwa 6 calon Hakim Agung harus mampu membawa perubahan yang lebih baik bagi Mahkamah Agung, baik dalam konteks penguatan kelembagaan, menejerial penanganan perkara dan putusan yang berbasis keadilan,” ungkap Azis saat membacakan laporan.


Fraksi PAN juga memberi catatan agar calon Hakim Agung dapat meningkatkan kinerja Mahkamah Agung dan mampu mewujudkan Hakim Agung yang bersih, berwibawa, serta mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.


Sedangkan fraksi Gerindra hanya menyetujui tiga nama dari enam calon Hakim Agung. “Tiga nama yang disetujui fraksi Gerindra adalah Dr. H. Sunarto, SH., MH, Yosran, SH., MH dan Dr H.A Mukti Arto, SH., M.Hum,” tutup Azis.