Bupati Morotai Mangkir Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka
Kamis, 2 Juli 2015 - 23:48 WIB
Sumber :
- setda.pulaumorotaikab.go.id
VIVA.co.id - Bupati Morotai, Rusli Sibua, dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, Kamis 2 Juli 2015.
Namun Rusli ternyata mangkir dari pemeriksaan penyidik tersebut. "Iya tidak hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Baca Juga :
Namun Rusli ternyata mangkir dari pemeriksaan penyidik tersebut. "Iya tidak hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Pemanggilan terhadap Rusli kali ini beragendakan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rusli. "Kapannya, saya belum tahu," ujar Priharsa.
Selain pemeriksaan Rusli, penyidik diketahui juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi dalam perkara ini. Saksi yang menjalani pemeriksaan tersebut adalah Panitera di Mahkamah Konstitusi, Kasianur Sidauruk.
"Kita disuruh menyerahkan bukti-bukti risalah-risalah persidangannya dengan berkas putusannya. Itu saja. Yang lain tidak ada," ujar Kasianur usai menjalani pemeriksaan.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi. Rusli diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi dengan tujuan untuk memengaruhi putusan sengketa Pilkada MK.
Atas perbuatannya itu, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama Rusli Sibua tercatat sejak tanggal 25 Juni 2015.
Johan mengakui penetapan tersangka Rusli merupakan hasil pengembangan dari putusan pengadilan Akil Mochtar. Akil diketahui telah dinyatakan bersalah dan telah divonis penjara seumur hidup.