Kemenag Beri Sanksi Perusahaan Beras Organik Palsu
Sabtu, 27 Juni 2015 - 14:00 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Kementerian Perdagangan akan melakukan investigasi lanjutan terkait temuan 50 ton beras organik palsu dengan berbagai merek dagang di Pergudangan Prima Daan Mogot dan Pergudangan Sentra Kosambi.
"Badan POM sudah melakukan pengecekan, sekarang saya akan mencari tahu," ujar Menteri Perdagangan Rahmat Gobel di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 27 Juni 2015.
Setelah investigasinya membuahkan hasil, Gobel mengatakan kementeriannya akan mengkaji sanksi yang akan diberikan kepada 'PT J'. Perusahaan yang diketahui mengganti beras non-organik menjadi beras organik palsu di gudangnya, serta perusahaan-perusahaan produsen beras lain bila melakukan praktik serupa.
"Tindakan tegasnya setelah saya tahu hasil (investigasi)-nya seperti apa," ujar Gobel.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya pada Jum'at, 26 Juni 2015, mengungkap tindak pemalsuan beras kualitas standar menjadi kualitas yang lebih baik.
Polisi telah menetapkan tersangka berinisial G yang merupakan direktur PT J. Dia juga telah diamankan polisi. G ditetapkan sebagai tersangka karena menambahkan bahan-bahan kimia serta pewangi kepada beras kualitas standar yang dibelinya, kemudian dikemas ulang untuk dijual dengan label merek beras dengan kualitas yang lebih tinggi. Tersangka G juga diketahui menjual beras yang dipalsukannya dengan harga hampir 3 kali lipat dari harga jual beras asli.
Baca Juga :
"Badan POM sudah melakukan pengecekan, sekarang saya akan mencari tahu," ujar Menteri Perdagangan Rahmat Gobel di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 27 Juni 2015.
Setelah investigasinya membuahkan hasil, Gobel mengatakan kementeriannya akan mengkaji sanksi yang akan diberikan kepada 'PT J'. Perusahaan yang diketahui mengganti beras non-organik menjadi beras organik palsu di gudangnya, serta perusahaan-perusahaan produsen beras lain bila melakukan praktik serupa.
"Tindakan tegasnya setelah saya tahu hasil (investigasi)-nya seperti apa," ujar Gobel.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya pada Jum'at, 26 Juni 2015, mengungkap tindak pemalsuan beras kualitas standar menjadi kualitas yang lebih baik.
Polisi telah menetapkan tersangka berinisial G yang merupakan direktur PT J. Dia juga telah diamankan polisi. G ditetapkan sebagai tersangka karena menambahkan bahan-bahan kimia serta pewangi kepada beras kualitas standar yang dibelinya, kemudian dikemas ulang untuk dijual dengan label merek beras dengan kualitas yang lebih tinggi. Tersangka G juga diketahui menjual beras yang dipalsukannya dengan harga hampir 3 kali lipat dari harga jual beras asli.