Ahok Larang PNS DKI Mudik Pakai Mobil Dinas

Ahok Naiki Kereta Tematik HUT ke-488 Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta menggunakan kendaraan dinas pulang kampung atau mudik lebaran, sama seperti tahun sebelumnya.

"Enggak boleh, sama seperti tahun kemarin kan juga tidak boleh," kata Ahok yang ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis 25 Juni 2015.

Mantan Bupati Belitung tersebut menyarankan agar seluruh PNS Pemprov DKI Jakarta untuk mudik dengan menggunakan fasiitas angkutan umum yang ada, seperti moda transportasi masal kereta api, pesawat, bus atau kapal laut. “Ya itu kan mobil dinas, bisa sewa atau naik kereta saja,” ucap Ahok.

Menurut dia, seharusnya mobil dinas yang telah dipercayakan ke masing-masing pejabat Pemprov DKI tidak seharusnya dimanfaatkan sebagai kendaraan mudik, karena mobil tersebut hanya diperuntukkan bagi para pejabat dalam bekerja dan melayani warga Jakarta. Apalagi, semua perawaan kendaraan dinas ditanggung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pemeliharaan mobil dinas tanggung jawab Pemprov DKI, artinya memang buat dinas atau bekerja," katanya.

Bila ada yang nekat memakai mobil dinas untuk mudik, maka pihaknya tidak segan-segan dalam memberikan sanksi kepada PNS bersangkutan. Sebab, kendaraan tersebut adalah fasiltas daerah yang dilarang untuk penggunaan pribadi.