Asing Harusnya Hanya Boleh Beli Rumah Mewah Saja

Apartemen Taman Anggrek Residences
Sumber :

VIVA.co.id - Direktur Jenderal Penyediaan Rumah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanudin menjelaskan, rencana revisi regulasi yang membolehkan asing memiliki properti di Indonesia akan menambah pemasukan negara dari sektor pajak.

Revisi kepemilikan properti oleh asing juga mencakup masa waktu hak pakai. Orang asing akan bisa memiliki hak pakai sampai 70 tahun.

Syarif mengatakan, kepemilikan asing di Indonesia sudah diatur semenjak tahun 1960. Ada dua aturan yang mengatur perihal kepemilikan properti bagi orang asing di Indonesia.

Aturan yang pertama adalah Undang-Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960. Dalam aturan ini asing hanya diperbolehkan untuk tinggal dengan status hak pakai dalam waktu tertentu.

Sementara untuk aturan kedua terdapat dalam Peraturan Pemerintah no 41 tahun 1996 tentang Pemilikan Orang asing.

"Intinya revisi ini, kalau selama ini, orang asing cuma dapat hak pakai selama 25 tahun,  dan ada  perpanjangan kedua 25 tahun lagi. Bahkan sekarang bisa sampai 70 tahun, juga kalau mereka meninggal, punya hak waris, bisa buat anaknya, dan cucunya," katanya kepada VIVA.co.id di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis 25 Juni 2015.

Meskipun demikian dia menjelaskan, bahwa asing juga seharusnya dibatasi hanya diperbolehkan membeli properti mewah. Asing tidak boleh membeli properti di semua lini apalagi sektor menengah ke bawah, terutama rumah tapak.

"Kalau dia membeli rumah mewah tentu dia akan kena pajak mewah kan, otomatis ekonomi kita akan berkembang  juga jika orang asing ramai-ramai beli rumah di Indonesia, tapi dengan catatan ada pembatasan," ujarnya. 

Asing lanjutnya, harus dibatasi dengan  segmen atas saja dan hanya untuk kepemilikan apartemen golongan mewah. "Mereka supaya jangan masuk ke pasar menengah ke bawah, terutama jangan landed (rumah tapak), kalau mereka diberikan izin jangan dibolehkan membeli landed, cukup untuk vertikal saja, apartemen saja," tambahnya.

Dijelaskannya, yang memiliki kewenangan mengatur hal tersebut adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) beserta Kementerian Keuangan yang nantinya akan disahkan oleh presiden dengan merevisi Peraturan Pemerintah No 41 tahun 1996.