RUU Karantina untuk Jamin Keamanan Pangan Nasional
Selasa, 23 Juni 2015 - 16:02 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Zulfikar Husein
VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, menegaskan pentingnya RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dalam rangka mencegah masuknya hama, penyakit, atau organisme yang dapat mengganggu dan mengancam aspek keamanan pangan nasional.
“Sampai tahun 2010, penduduk Indonesia mencapai 237,64 juta jiwa. Jumlah penduduk tersebut merupakan pasar pangan yang besar dan untuk itu diperlukan pangan yang aman dikonsumsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan,” ungkap Herman.
Untuk mengoptimalkan aspek keamanan pangan dan tingginya keanekaragaman hayati, maka diperlukan karantina yang kuat. Herman mengatakan bahwa karantina memiliki dua fungsi utama, yaitu mencegah masuk dan keluarnya hama dan penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan serta sebagai non-tariff barrier.
“Peran dan fungsi karantina hewan, ikan, dan tumbuhan sebagai garda depan perlindungan negara, bukan hanya di border (pintu masuk), tapi juga pre-border dan post-border,” ujar Herman.
Menurut dia, untuk mengoptimalkan tujuan penyelenggaraan karantina sebagai pintu masuk terdepan bagi perlindungan keamanan pangan, baik dalam bentuk pangan segar maupun olahan serta perlindungan sumber daya alam hayati, maka kelembagaan karantina perlu diperbaiki.
RUU tentang karantina ini diharapkan dapat melahirkan sistem perkarantinaan yang kuat, sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis, sistem perdagangan internasional komoditas pertanian dan perikanan. “Badan karantina nasional harus kuat dan mandiri,” kata Herman.
Mengingat pentingnya persoalan keamanan pangan nasional, Herman berharap agar RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sudah selesai tahun ini dan Badan Karantina Nasional sudah dapat terbentuk tahun depan.
Baca Juga :
“Sampai tahun 2010, penduduk Indonesia mencapai 237,64 juta jiwa. Jumlah penduduk tersebut merupakan pasar pangan yang besar dan untuk itu diperlukan pangan yang aman dikonsumsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan,” ungkap Herman.
Untuk mengoptimalkan aspek keamanan pangan dan tingginya keanekaragaman hayati, maka diperlukan karantina yang kuat. Herman mengatakan bahwa karantina memiliki dua fungsi utama, yaitu mencegah masuk dan keluarnya hama dan penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan serta sebagai non-tariff barrier.
“Peran dan fungsi karantina hewan, ikan, dan tumbuhan sebagai garda depan perlindungan negara, bukan hanya di border (pintu masuk), tapi juga pre-border dan post-border,” ujar Herman.
Menurut dia, untuk mengoptimalkan tujuan penyelenggaraan karantina sebagai pintu masuk terdepan bagi perlindungan keamanan pangan, baik dalam bentuk pangan segar maupun olahan serta perlindungan sumber daya alam hayati, maka kelembagaan karantina perlu diperbaiki.
RUU tentang karantina ini diharapkan dapat melahirkan sistem perkarantinaan yang kuat, sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis, sistem perdagangan internasional komoditas pertanian dan perikanan. “Badan karantina nasional harus kuat dan mandiri,” kata Herman.
Mengingat pentingnya persoalan keamanan pangan nasional, Herman berharap agar RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sudah selesai tahun ini dan Badan Karantina Nasional sudah dapat terbentuk tahun depan.