Suntikan Modal Tiga BUMN Karya Cair

Gedung Kementerian BUMN.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro
VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani dan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) tiga BUMN Karya. Ketiga perusaan Karya pelat merah itu adalah PT Hutama Karya, PT Waskita Karya, dan PT Adhi Karya. 

Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Senin 15 Juni 2015 dasar hukum pencairan PMN tersebut di tuangkan dalam tiga PP. Yaitu, PP Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penambahan PMN ke Dalam Saham PT Hutama Karya.

Kemudian, PP Nomor 28 Tahun 2015 tentang tentang Penambahan PMN ke Dalam Saham PT Adhi Karya, dan PP Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penambahan PMN ke Dalam Saham PT Waskita Karya.

Total PMN untuk ketiga BUMN tersebut sebesar Rp8,5 triliun, dengan rincian Hutama Karya sebesar Rp3,6 triliun, Adhi Karya sebesar Rp1,4 triliun dan Waskita Karya sebesar RP3,5 triliun. 

“Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015,” bunyi Pasal 2 Ayat (1) PP No 27 Tahun 2015. 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 4 Juni 2015 itu.

Presiden Joko Widodo berharap, dengan dikeluarkan tambahan modal itu dapat memperkuat kapasitas ketiga perusahaan itu, untuk mengakselerasi target pembangunan yang telah ditetapkan.