DPR Dorong Rancangan Undang-undang BPOM

Anggota Komisi IX DPR Ali Taher
Sumber :
VIVA.co.id
- Maraknya penemuan bahan pokok yang mengandung zat kimia berbahaya akhir-akhir ini telah membuat resah masyarakat. Tak hanya itu,  di sejumlah pasar juga ditemukan bahan pokok yang tidak halal, sudah kadaluarsa dan tidak memiliki izin edar.


Berdasarkan hasil pengawasan rutin yang dilakukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), sepanjang tahun 2011 ditemukan 42.000 makanan yang tidak berizin edar dan 26.000 makanan kadaluarsa. Jumlah tersebut melonjak menjadi 80.000 makanan tidak beredar izin dan 49.000 makanan kadaluarsa pada bulan puasa dan hari Raya Idul Fitri 2011.


Melihat kondisi ini, Anggota Komisi IX DPR, M Ali Taher meminta BPOM sebagai sebagai badan yang melakukan tugas  di bidang pengawasan obat dan makan agar ditingkatkan derajatnya menjadi badan yang memiliki dasar hukum undang-undang.


“BPOM ini lembaga yang strategis tetapi kewenangannya tidak banyak. Kenapa tidak banyak, karena keberadaan institusinya itu hanya Peraturan Presiden. Oleh karena itu, saya bersuara berkali-kali di Komisi IX agar BPOM ditingkatkan derajatnya menjadi badan yang memiliki dasar hukum Undang-undang,” ujar Ali, di DPR, Jum’at 12 Juni 2015.


Ali juga mengatakan bahwa saat ini Komisi IX sudah sepakat untuk membuat rancangan Undang-undang terkait dengan kelembagaan BPOM. “Ini dilakukan agar kehadiran BPOM dalam rangka tugas pengawasan makanan dan obat lebih memiliki daya ungkit yang luar biasa. Sekarang ini BPOM seperti selimut pendek. Ditarik ke atas bawah kelihatan, ditarik ke bawah atas kelihatan, sehingga fungsi pengawasan jadi kurang maksimal,” ungkapnya.


Mengenai kurang maksimalnya kinerja BPOM di berbagai daerah, Ali mengatakan bahwa hal ini juga menjadi perhatian. “Di daerah pemilihan saya, dari 11 juta warga Banten, penyidik BPOM hanya lima orang yang mengawasai delapan kabupaten,” ungkapnya.