Sehari Jelang Ramadhan, Jakarta Steril dari Hiburan Malam
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta mewajibkan, seluruh penyelenggaraan usaha pariwisata di wilayah DKI untuk ditutup selama Bulan Ramadhan 1436 Hijriah.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Purba Hutapea mengatakan, ada enam kategori usaha pariwisata yang harus ditutup total selama bulan Ramadhan. Sejumlah usaha ini harus sudah ditutup maksimal satu hari sebelum Ramadhan, selama Ramadhan, pada Hari Raya Idul Fitri, serta satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
"Hal ini harus dilakukan sebagai implementasi dari Perda Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Kepariwisataan, Keputusan Gubernur Nomor 98 Tahun 2004 Tentang Waktu Penyelenggaraan Pariwisata, serta Surat Edaran Disparbud Nomor 34/SE/2015," ujar Purba dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Disparbud, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at, 12 Juni 2015.
Enam kategori usaha pariwisata itu adalah klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan (termasuk usaha bola sodok yang berlokasi di luar ruangan), serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada klab malam.
Purba mengatakan, penyelenggara usaha yang tidak mengikuti aturan akan dikenai sanksi sesuai pasal 34 dan 44 Perda Nomor 10 Tahun 2004. Sanksi yang dimaksud bisa berupa teguran lisan, tertulis, penutupan, hingga pencabutan izin operasional.
"Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga dan menghormati bulan suci Ramadan agar tercipta suasana yang aman, nyaman, tertib dan kondusif."
(mus)