Sengketa TPI, Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
Selasa, 26 Mei 2015 - 18:28 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 April 2015, membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) soal sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang saat ini MNC TV. Putusan BANI tersebut, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca Juga :
Direktur Utama PT Cipta Televisi Indonesia (CTPI), Ridha Sabana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 26 Mei 2015, memaparkan dalam amar putusan perkara No 24/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan menolak eksepsi termohon I dan termohon II.
Dalam kasus ini, bertindak sebagai pemohon antara lain, Siti Hardiyanti Rukmana, PT Tridan Satria Putra Indonesia, PT Citra Lamtoro Persada, Yayasan Purna Bakti Pertiwi, Mohamad Jaman dan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia. Sedangkan termohon dalam perkara ini antara lain, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan PT Berkah Karya Bersama.
Putusan pokok perkara yang menyatakan bahwa putusan BANI No.547/XI/ARB-BANI/2013 tertanggal 12 Desember 2014 itu tidak mempunyai kekuatan hukum, berisi beberapa poin. Pertama, menyatakan bahwa surat kuasa tertanggal 3 Juni 2003 dan surat kuasa 7 Februari 2003 sah dimata hukum.
Kedua, menurutnya, menyatakan pemohon yang beritikad baik dan telah melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam investment agreement tertanggal 23 Agustus 2002 dan supplemental agreement tertanggal 7 Februari 2003.
Ketiga, menyatakan bahwa pemohon berhak atas 75 persen saham di CTPI, sampai dengan sebelum pemohon mengalihkan saham tersebut ke pihak PT MNC Tbk.
Keempat, menyatakan para termohon telah memberikan janji palsu terhadap pemohon dengan mencabut surat kuasa tanggal 3 Juni 2003, yang bertentangan dengan perjanjian tanggal 23 Agustus. 2002.
Kemudian yang kelima, pengadilan juga memutuskan utnuk menghukum para termohon secara tanggung renteng, baik sendiri maupun bersama-sama membayar kepada pemohon atas tambahan pembiayaan.
Disertai pengeluaran lain yang dikeluarkan (cost of fund) yang telah dilaksanakan pemohon sesuai ketentuan pasal 2.4 investment agreement dan pasal 2.6 supplement agreement, yang sampai tanggal 31 Oktober 2013 berjumlah sekitar Rp510 miliar.
***
Keenam, pengadilan juga membebankan biaya arbitrase para pemohon dan para termohon dan turut termohon secara seimbang, yaitu masing-masing 50 persen dari total biaya arbitrase.
Poin ketujuh berbunyi, pengadilan menghukum dan memerintahkan para termohon dan turut termohon untuk membayar atau mengembalikan kepada pemohon biaya administrasi, biaya sekretariat, dan biaya arbiner yang telah dibayar terlebih dahulu oleh pemohon yang seharusnya kewajiban para termohon dan turut termohon sebesar Rp2,3 miliar
Sementara itu, kedelapan, pengadilan memutuskan untuk menghukum para pihak untuk melaksanakan putusan ini selambat-lambatnya 30 hari, setelah putusan arbitrase ini diucapkan. Dan, menyatakan putusan arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir dan mengikat kedua belah pihak.
Ridha menegaskan, dengan keputusan tersebut segala klaim, argumentasi, dan dalil yang disampaikan kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama, dengan mendasarkan pada putusan BANI semakin harus diabaikan, karena dinyatakan tidak berdasarkan hukum. (asp)