Aturan Pajak Baru, Siap-siap yang Punya Rumah Mewah
Jumat, 15 Mei 2015 - 12:53 WIB
Sumber :
- fairmont.com
VIVA.co.id
- Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Dirjen terkait pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk Barang Mewah.
Hal itu, untuk memberi kepastian kepada pembeli properti mewah.
Baca Juga :
“Jadi kalau beli apartemen di atas Rp5 miliar, maka dibayar dulu pajaknya. Nanti pas penyampaian SPT bisa dimasukkan sebagai komponen pengurang bahwa dia sudah bayar pajak,” jelas Bambang, seperti dikutip pada laman Kementerian Keuangan, Jumat 15 Mei 2015.
Bambang berharap, hal itu tidak akan memberatkan dunia usaha maupun para pembeli.
Beberapa waktu yang lalu, Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito, telah menjelaskan bahwa PPh 22 sebagai
prepaid tax.
“Artinya yang kami permasalahkan adalah uang untuk membeli apartemen itu, yang kami ingin tahu apakah sudah dibayar pajaknya atau belum. Misalkan belum, uang itu kami kenakan pajak PPh Pasal 22 sebagai kredit pajak,” katanya.