Uang Muka Mobil Pejabat Kembali ke Aturan Awal Rp116,65 Juta
Jumat, 10 April 2015 - 07:24 WIB
Sumber :
- Antara/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id - Sekretaris Kabinet (Seskab), Andi Widjajanto, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pencabutan Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
“Sudah ditandatangani Presiden, seingat saya turun Selasa lalu,” kata Andi, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat 10 April 2015.
Sekarang, lanjut Andi, Perpres baru yang berisi pencabutan terhadap Perpres No. 39/2015 itu tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan telah ditandatanganinya Perpres pencabutan itu, menurut Andi, maka aturan tentang pemberian uang muka bagi pejabat negara kembali ke Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 yaitu sebesar Rp116,65 juta.
Pada Pasal 1 Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada lembaga negara adalah: anggota DPR, anggota DPD, hakim agung Mahkamah Agung, hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
“Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan enam bulan setelah dilantik,” ungkapnya.
Dia menambahkan, periode sebagaimana dimaksud bagi Hakim Mahkamah Agung adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari dua tahun.
![vivamore="Baca Juga :"]
“Sudah ditandatangani Presiden, seingat saya turun Selasa lalu,” kata Andi, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat 10 April 2015.
Sekarang, lanjut Andi, Perpres baru yang berisi pencabutan terhadap Perpres No. 39/2015 itu tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan telah ditandatanganinya Perpres pencabutan itu, menurut Andi, maka aturan tentang pemberian uang muka bagi pejabat negara kembali ke Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 yaitu sebesar Rp116,65 juta.
Pada Pasal 1 Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada lembaga negara adalah: anggota DPR, anggota DPD, hakim agung Mahkamah Agung, hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
“Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan enam bulan setelah dilantik,” ungkapnya.
Dia menambahkan, periode sebagaimana dimaksud bagi Hakim Mahkamah Agung adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari dua tahun.
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]