BI Sempurnakan Ketentuan Suku Bunga Pinjaman Antar-Bank

Suku Bunga Acuan Tetap
Sumber :
  • Antara/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id - Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan sistem penetapan suku bunga penawaran antarbank, atau Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR). Penyempurnaan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/2/PBI/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank. 

Dalam keterangan resmi yang diterima VIVA.co.id , Selasa 31 Maret 2015, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, BI Tirta Segara, mejelaskan, PBI ini mengatur penetapan bank kontributor yaitu bank yang menyampaikan suku bunga penawaran untuk tenor satu tahun ke bawah. 

Selain itu, mengatur kewajiban bank kontributor untuk meminjamkan rupiah pada tingkat suku bunga yang disampaikan bank tersebut sepanjang memenuhi batasan waktu dan batasan lainnya, seperti jangka waktu dan jumlah nominal peminjaman. 

Pembentukan suku bunga acuan pasar uang untuk tenor satu tahun ke bawah juga akan melengkapi imbal hasil (yield) Surat Utang Negara (SUN) yang berjangka waktu 2-30 tahun. Sehingga Indonesia akan memiliki kurva imbal hasil yang lengkap antara O sampai 30 tahun. 

Kurva itu penting bagi berjalannya transmisi kebijakan moneter, karena kurva imbal hasil yang lengkap mengandung faktor ekspektasi pasar terhadap arah inflasi, suku bunga, dan prospek ekonomi ke depan. 

Kemudian, dengan instrumen pasar yang berkembang dan semakin banyak akan semakin luas pula pilihan bagi investor untuk melakukan diversifikasi portofolio, sehingga akan meningkatkan ketahanan sistem keuangan.

Adapun definisi JIBOR seperti diatur dalam PBI ini adalah, rata-rata dari suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan yang ditawarkan dan dimaksudkan untuk ditransaksikan oleh bank kontributor kepada bank kontributor lain untuk meminjamkan rupiah untuk tenor tertentu di Indonesia.

Terdapat 21 bank yang menjadi kontributor, dan suku bunga yang ditawarkan dapat ditransaksikan secara riil di antara 21 bank kontributor tersebut dalam kurun waktu 10 menit sesudah announcement time pukul 10.00 WIB. Data JIBOR akan tersedia pada setiap hari kerja dan dipublikasikan melalui situs Bank Indonesia.

JIBOR diharapkan dapat menjadi suku bunga acuan yang kredibel untuk berbagai transaksi keuangan domestik. Bank Indonesia akan secara berkala (setiap tahun) melakukan evaluasi terhadap daftar bank kontributor untuk memastikan bahwa bank-bank kontributor yang ditetapkan dapat selalu merepresentasikan pasar uang domestik. 

Bank Indonesia akan menjalankan pengaturan yang transparan dan konsisten meskipun dalam kondisi market stress. Peraturan Bank Indonesia tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank ini akan diikuti dengan Surat Edaran Ekstern, dan mulai berlaku sejak 1 April 2015. 

Selain itu, sejalan dengan yang terjadi di negara lain, sejak 1 April 2015 Bank Indonesia menghentikan JIBOR dalam mata uang dolar Amerika Serikat. Pelaku pasar dapat menggunakan London Interbank Offer Rate (LIBOR)sebagai suku bunga acuan dalam valuta asing.

Berbagai upaya penyempurnaan terkait JIBOR akan terus dikomunikasikan kepada pelaku pasar dan publik dalam rangka membangun awareness dan komitmen bersama sebagai bagian dari upaya menjadikan JIBOR sebagai suku bunga acuan yang kredibel di pasar uang domestik. (ren)


![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]