Larang Ibu Menyusui, Denda Rp2 Juta Menanti
Sabtu, 21 Maret 2015 - 07:14 WIB
Sumber :
- REUTERS/Christinne Muschi
VIVA.co.id - Kota terbesar di Brasil, Sao Paolo, telah menyepakati undang-undang (UU) yang akan memberi perlindungan bagi ibu menyusui. UU itu mengatur denda bagi mereka yang menghalangi seorang ibu untuk menyusui.
Sementara menyusui dianggap tindakan menjijikan bagi sebagian masyarakat Barat, maka di Sao Paolo akan ada denda setara Rp 2 juta bagi perusahaan atau organisasi yang melarang wanita menyusui di tempat umum.
Pemerintah Sao Paolo, yang dikutip The Guardian
Baca Juga :
Sementara menyusui dianggap tindakan menjijikan bagi sebagian masyarakat Barat, maka di Sao Paolo akan ada denda setara Rp 2 juta bagi perusahaan atau organisasi yang melarang wanita menyusui di tempat umum.
Pemerintah Sao Paolo, yang dikutip The Guardian
, Jumat, 20 Maret 2015, mengatakan UU yang merupakan pertama kalinya di dunia itu, dibuat untuk merespon aksi protes oleh para ibu menyusui, yang merasa dimarjinalisasi walau keuntungan ASI telah diakui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Legislasi disetujui oleh Dewan Kota Sao Paolo pekan lalu, dan akan segera ditandatangani oleh Walikota Fernando Haddad. Berbagai kasus yang menimpa ibu menyusui telah menjadi perhatian nasional di Brasil.
Banyak kasus wanita ditangkap karena dianggap melakukan hal tak senonoh, hanya lantaran menyusui anak-anak mereka. Penangkapan ibu menyusui jadi kontroversi nasional, saat melibatkan figur publik.
Pada 2014 lalu, model Priscila Navarro Bueno ditangkap oleh penjaga keamanan, karena menyusui putrinya yang berusia tujuh bulan dalam museum di Sao Paolo.
"Sayangnya masyarakat masih sangat puritan. Mengapa saat karnaval, wanita boleh memperlihatkan payudaranya, tapi tidak diizinkan jika untuk menyusui anak-anaknya. Itu absurd," kata Navarro Bueno saat itu.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
(ren)