Izin Ekspor Konsentrat Newmont Diperpanjang

Tambang Amman Mineral.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
VIVA.co.id - Pemerintah akhirnya memperpanjang izin ekspor konsentrat PT Newmont Nusa Tenggara. Perusahaan tambang multinasional itu mendapatkan surat perizinan ekspor (SPE) selama enam bulan ke depan.

"Dilaporkan perpanjangan izin ekspornya karena deadline-nya hari ini," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, di Kementeriana Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu 18 Maret 2015.

Perpanjangan izin ekspor Newmont akan berlaku mulai besok hingga 18 September 2015. Newmont mendapatkan izin ekspor 477 ribu ton.

Sofyan mengatakan bahwa Freeport dan Newmont akan membangun smelter di Gresik, Jawa Timur. "Akhirnya, tidak mengekspor raw material, tapi produk akhir," kata dia.

Sementara itu, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sukhyar mengatakan bahwa tidak hanya Newmont yang mendapatkan izin ekspor ini, melainkan juga ada beberapa perusahaan lainnya yang mendapatkan izin ekspor.

Sukhyar juga menuturkan bahwa ada delapan perusahaan yang mendapatkan izin ekspor konsentrat, yaitu Newmont, Silo, Sebuku Iron Lateric Ores, Smelting, Sumber Baja Prima, Mega Top Inti Selaras, Freeport, dan Kapuas Prima Coal.

"Ekspor dikenakan bea keluar 7,5 persen karena barang setengah jadi. Kalau yang sudah dimurnikan lewat smelter, bea keluar 0 persen dan dikenakan royalti dari produk hasil akhir," kata dia. (art)

![vivamore=" Baca Juga :"]

 

[/vivamore]