Sambut Ponsel 'Cita Rasa' RI, Perusahaan Ini Bangun Pabrik

Suasana PT Tirdharma Kencana (TDK)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id - Pemerintah telah menyiapkan kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40 persen ponsel pintar 4G. Dengan tingkat komponen tersebut, maka ponsel 4G di Indonesia memiliki "cita rasa" Indonesia.

Kebijakan tersebut wajib ditaati, baik vendor lokal maupun global yang ingin memasarkan produknya tersebut.

Kebijakan tersebut telah disepakati tiga kementerian, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyatakan satu suara mengenai perangkat 4G. Aturan tersebut akan berlaku per 1 Januari 2017.

Mengenai aturan pemerintah itu, PT Tridharma Kencana (TDK), perusahaan Electronic Manufacture Services (EMS) telah menyiapkan pabrik baru, salah satunya untuk menghadapi gempuran vendor global yang ingin diproduksi di pabriknya.

"Kami segera merampungkan pabrik baru yang berada tepat di belakang pabrik kami saat ini. Kami siap untuk memproduksi ponsel 40 persennya komponen lokal," ujar Chief Executive Officer (CEO) PT TDK, Hendryk L. Karosekali di Serang, Banten, Rabu, 18 Maret 2015.

Disebutkan, untuk membangun pabriknya saja, TDK menggelontorkan uang sebesar US$3 juta. Bila secara total investasi yang dialokasikan oleh TKD ini mencapai US$5-6 juta.

"Untuk ponselnya saja, pabrik baru ini akan diisi 4 line. Diharapkan dapat memproduksi ponsel mencapai lebih dari 20 ribu unit," kata dia.

Saat ini, TDK baru memiliki 3 line dengan kapasitas masing-masing line mencapai 4.500 unit ponsel.

Pabrik tersebut disiapkan untuk empat vendor lagi yang sedang mengantre untuk diproduksi di pabrik milik TDK. Seperti diketahui, TDK baru menjalin kerja sama dengan dua vendor besar asal Tiongkok dan satu vendor asal Indonesia.

"Dari empat vendor tersebut, dua vendor lokal, satu vendor asal Eropa tapi diproduksi di Tiongkok, dan satu vendor lagi asal Tiongkok," kata dia. (art)

![vivamore="Baca Juga :"]


[/vivamore]