Pemerintah Bikin Satgas Antipenyadapan?
- Freepik
VIVA.co.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, meyakini bahwa operator seluler di Indonesia tidak ada yang memberikan ruang untuk penyadapan. Kecuali oleh lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyadap.
"Saya menyakini operator tidak ada yang menyengajakan, memberikan ruang untuk penyadapan bagi siapapun karena sanksi pidananya cukup jelas di Undang-Undang Telekomunikasi," ujar Rudiantara di Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2015.
Rudiantara melanjutkan, dari sisi kebijakan, tak mungkin ada pemain operator yang membiarkan adanya penyadapan.
Diketahui sebelumnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menerima laporan hasil investigasi internal dari para operator.
Dalam laporannya, baru lima operator yang memberikan hasil laporannya, yakni XL, Telkomsel, Indosat, Hutchison 3 Indonesia, dan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia. Sedangkan, Bakrie Telecom dan Smartfren, belum menyerahkan hasil investigasinya.
Saat disinggung, apakah nantinya Rudiantara akan mengintruksikan untuk investigasi dari pemerintah dengan membentuk tim khusus seperti Satuan Tugas (Satgas), ia menjawab tidak akan melakukannya.
"Kalau menurut saya setidaknya ada remind, mengingatkan para operator, apakah ini isu sudah lama atau baru. Tetap setiap saat dilakukan cek di dalam jaringannya sendiri. Dan sesuai standar ISO yang teman-teman operator terapkan secara reguler, mereka melakukan pengecekan," ungkap Chief RA, begitu Rudiantara disapa. (ase)