Bea dan Cukai Serahkan Nasib Pakaian Bekas ke Mendag

Pemerintah larang impor pakaian bekas.
Sumber :
  • VIVAnews/Ramond EPU

VIVA.co.id - Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono akan mengajak Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel untuk berkunjung ke Tanjung Balai Karimun, Riau.

Agung ingin menunjukkan pakaian-pakaian bekas yang digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Minggu besok, saya ingin ke Tanjung Balai Karimun untuk menunjukkan penangkapan Bea dan Cukai terhadap pakaian bekas yang banyak sekali," kata Agung di sela-sela acara 'Workshop World Custom Organization Asia/Pacific Regional on Strategic Initiative for Trade Facilitation' di Jakarta, Senin 16 Maret 2015.

Dia mengatakan bahwa pakaian bekas yang ditangkap oleh Bea dan Cukai itu berbal-bal.

Untuk diketahui, pada 14 Februari 2015, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, menangkap 800 bal pakaian bekas yang dibawa dari Port Klang, Malaysia. Tujuannya ke Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

"Ini pakaian bekas, banyak bal-balan dari dulu. Satu kapal bisa satu gudang. Ini selundupan dari Malaysia," kata dia.

Agung menjelaskan, kelanjutan nasib pakaian bekas yang ditangkap Bea dan Cukai ini, ada di tangan Mendag. Menurut dia, apakah itu mau dimusnahkan, atau ada langkah lain itu terserah Kementerian Perdagangan.

"Tergantung dari pak Rachmat mau diapakan. Kami ingin menunjukkan dulu tangkapan Bea dan Cukai yang sebesar ini, lalu baru mau diapakan pakaian bekas ini," terangnya.

Selain itu, dia tak memungkiri bahwa masih beredarnya pakaian bekas di pasar Indonesia. Keberadaan pakaian ini dipicu oleh ada permintaan pakaian bekas dari dalam negeri.

Bea dan Cukai Indonesia pun menyebut pakaian bekas yang masuk ke Indonesia adalah ilegal.

"Selama masyarakat Indonesia masih tidak punya keinginan untuk menghentikan pakaian bekas, tentu impornya masih tinggi dan sampai sekarang masih ada. Namanya juga orang nakal," tambahnya. (asp)



Baca Juga: