Aturan Ponsel Made In Indonesia, Sony: Itu Belum Jelas

Logo Sony Corp
Sumber :
  • REUTERS/Toru Hanai

VIVA.co.id - Sony Mobile Communications Indonesia berkomitmen bakal menaati aturan pemerintah mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada perangkat 4G. Namun, perusahaan asal Jepang ini merasa aturan tersebut masih belum final.

"Kami berusaha mematuhi aturan pemerintah, baik dengan kerja sama dengan departemen terkait. Namun, mengenai TKDN, aturannya masih belum jelas, kami menunggu konfirmasi," ujar Ika Paramita, Marketing Manager Sony Mobile Communications Indonesia, di Jakarta, Rabu 11 Maret 2015.

Ika melanjutkan, setiap produk ponsel pintar Sony yang dipasarkan di Indonesia memiliki ketentuan berbeda-beda kepada para vendor, sehingga ia berkesimpulan mengenai komponen lokal pada handset 4G masih belum jelas.

Saat ditanya, apakah Sony akan membuka pabrik di Indonesia, terkait kebijakan pemerintah tentang TKDN, Ika menuturkan perusahaannya bisa mengambil langkah tersebut.

"Membangun pabrik itu adalah opsi, jadi tidak menutup kemungkinan," jelas dia.

Seperti diketahui, pemerintah telah sepakat mengenai perangkat 4G melalui tiga kementerian, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Disebutkan, setiap vendor harus memiliki komponen lokal sebesar 40 persen. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2017.

Namun, aturan TKDN malah menuai protes dari entitas perdagangan Amerika Serikat. Aturan itu dianggap akan menyulitkan penetrasi vendor global di pasar Indonesia dan merugikan pengguna perangkat mobile Indonesia.

Tak hanya protes saja. Isu TKDN sebesar 40 persen juga menarik perhatian media global. Beberapa media termasuk Reuters, menyebut kebijakan itu dengan ponsel made in Indonesia. (asp)

 

![vivamore="Baca Juga :"]

 

[/vivamore]