Penutupan Loket Tiket di Bandara Diperpanjang Hingga Mei
Minggu, 15 Februari 2015 - 12:38 WIB
Sumber :
- iStock
VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi tenggang waktu selama tiga bulan hingga Mei 2015 kepada maskapai penerbangan untuk berbenah, sebelum kebijakan penutupan loket penjual tiket di bandara diberlakukan. Kebijakan tersebut sebelumnya akan diberlakukan pada hari ini 15 Februari 2015.
"Kami beri waktu tiga bulan setelah hari ini, untuk maskapai mulai berbenah memisahkan loket penjualan tiket dengan terminal penumpang di bandara," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Julius Adravida Barata saat dihubungi VIVA.co.id
, Minggu 15 Februari 2015.
Baca Juga :
"Kami beri waktu tiga bulan setelah hari ini, untuk maskapai mulai berbenah memisahkan loket penjualan tiket dengan terminal penumpang di bandara," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Julius Adravida Barata saat dihubungi VIVA.co.id
Dia menjelaskan, masyarakat yang memanfaatkan transportasi udara di bandara semakin banyak. Untuk itu, jika loket tiket tetap ada di area terminal, kondisi akan semakin padat.
"Di gedung terminal penumpang, maskapai hanya diizinkan meletakkan
customer service
dan
finding machines
. Maskapai tentu jeli di mana dia meletakkan loket penjualan tiket, misalnya bisa di lokasi yang menjadi akses menuju bandara," tambahnya.
Adapun, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. HK.209/I/16PHB.2014, yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, pada tanggal 31 Desember 2014.
Selain meniadakan pembukaan konter tiket penjualan, dalam Surat Edaran Menhub itu juga ditegaskan larangan menyangkut penggunaan taksi tidak berlabel, atau taksi gelap di bandara. Termasuk, memberlakukan larangan merokok di area sisi udara (
air side
), serta di ruangan yang mempunyai akses ke sisi udara.
PT Angkasa Pura II menindaklanjuti keputusan Kemenhub itu dengan menginstruksikan untuk meniadakan loket penjualan tiket di bandara. Mulai 1 Maret 2015, loket penjualan tiket di Bandara Internasional Soekarno-Hatta ditiadakan.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero), Budi Karya Sumadi, di Jakarta, mengatakan upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, dan pelayanan bagi para konsumen.
"Ini juga menciptakan suasana lebih teratur dan nyaman, menghilangkan pihak yang tidak berkepentingan di bandara, dan menghapus praktik pencaloan tiket," ujarnya.
Dia mengatakan, peniadaan loket tiket di bandara kelolaan Angkasa Pura II dilanjutkan pada 1 April mendatang. Yaitu di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (Palembang), Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Bandara Internasional Minang Kabau (Padang) dan Bandara Husein Sastranegara (Bandung).
Kemudian, pada 1 Mei , loket tiket yang dihilangkan yaitu, bandara Iskandar Muda (Aceh), Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Bandara Depati Amir (Pangkal Pinang), Bandara Supadio (Pontianak), Bandara Sultan Thaha (Jambi), dan Bandara Silangit (Tapanuli Utara).
Baca juga: