Kementerian BUMN Minta AOC Merpati Diperpanjang
Sabtu, 14 Februari 2015 - 07:55 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Kementerian BUMN meminta Kementerian Perhubungan untuk memperpanjang masa berlakunya Air Operate Certificate (AOC) PT Merpati Nusantara Airlines. Perpanjangan ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah maskapai pelat merah ini.
Kemarin, Menteri BUMN, Rini Soemarno, mengatakan bahwa masa berlaku AOC Merpati habis pada 1 Februari 2015. Tapi, itu bukan berarti sertifikasi ini tak bisa diperpanjang. Rini pun mengaku akan berkomunikasi dengan Komisi VI bahwa PMN yang diterima oleh PT Perusahaan Pengelola Aset sebesar Rp1 triliun digunakan untuk membayar tunggakan karyawan Merpati.
"Kami ingin membayar gaji karyawan," kata Rini kepada wartawan di Kementerian BUMN, Jakarta.
Baca Juga :
Kemarin, Menteri BUMN, Rini Soemarno, mengatakan bahwa masa berlaku AOC Merpati habis pada 1 Februari 2015. Tapi, itu bukan berarti sertifikasi ini tak bisa diperpanjang. Rini pun mengaku akan berkomunikasi dengan Komisi VI bahwa PMN yang diterima oleh PT Perusahaan Pengelola Aset sebesar Rp1 triliun digunakan untuk membayar tunggakan karyawan Merpati.
"Kami ingin membayar gaji karyawan," kata Rini kepada wartawan di Kementerian BUMN, Jakarta.
Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lainnya Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, mengatakan bahwa kementerian ini telah meminta perpanjangan AOC kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perhubungan menyatakan akan membantu proses perpanjangannya. Itu pun dilakukan kalau rencana bisnis Merpati sudah disiapkan.
"Begitu
business plan
siap, AOC sudah dapat diperpanjang," kata Gatot.
Setelah itu, lanjut dia, Kementerian BUMN akan meminta Perusahaan Pengelola Aset untuk merampungkan Penyelesaian Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maskapai ini. PKPU ini yang akan memutuskan apakah rencana bisnis Merpati layak atau tidak. Kalau layak, Perusahaan Pengelola Aset akan mempercepat penetapan investor Merpati.
Memang, Gatot menambahkan, salah satu rekomendasi Komisi VI adalah melarang penggunaan PMN untuk pembayaran utang. Tapi, PMN yang diterima Perusahaan Pengelola Aset ini akan digunakan untuk membayar tunjangan gaji karyawan Merpati.
"Perusahaan Pengelola Aset, kan tugasnya restrukturisasi dan revitalisasi," kata dia. (art)
BACA JUGA: