YLPK: Penutupan Loket Tiket di Bandara Langgar Konstitusi

Ilustrasi Bandara
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Kebijakan Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan, menutup loket penjualan tiket penerbangan di seluruh bandara di Tanah Air menuai protes dari sejumlah kalangan.

Bahkan, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur menuding kebijakan sepihak Menhub tersebut melanggar Undang-Undang (UU).

"Penutupan loket yang selama ini sudah dinikmati konsumen jelas itu melanggar. Selain itu, juga melanggar UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik (UUPP)," kata Ketua YLPK Jawa Timur, Said Sutomo, di Surabaya, Jumat, 13 Februari 2015.

Said menuturkan, dalam UU konsumen disebutkan bahwa konsumen mempunyai hak-hak normatif, antara lain memilih akses beli tiket, baik secara manual maupun online.

Hak pilihan tersebut idealnya tidak terhambat oleh kebijakan baru yang justru kontra produktif dengan UU Perlindungan Konsumen.

"Kebijakan itu juga bertabrakan dengan UU Pelayanan Publik yang secara jelas sudah menjamin kemudahan akses masyarakat dalam mendapatkan manfaat dari pelayanan publik," ujarnya.

YLPK menilai, bandara tidak ubahnya fasilitas publik lainnya yang berkewajiban memberikan kemudahan pelayanan publik, seperti akses loket tiket bagi masyarakat.

Namun, dengan adanya kebijakan Menhub tersebut, justru seolah menghalangi keleluasaan lembaga publik memberikan kemudahan akses masyarakat.

"Konsumen yang selama ini tergantung pada pola pelayanan sistem penjualan tiket dengan cara manual jelas dirugikan," katanya.

Baca juga: