Menteri Ferry: Pemerintah Masih Kaji NJOP Lebih Dalam
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan, menyampaikan bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masih akan dikaji lebih mendalam. Tujuannya, agar dapat menjadi angka pengendalian atau standardisasi bagi pemerintah terhadap nilai jual tanah dan bangunan.
Ferry menjelaskan, NJOP kini dapat dikatakan dengan nama Reformulasi Nilai Jual Objek Pajak.
"NJOP itu harus mendekati angka pasarannya. Jika NJOP jauh dari pasaran, nanti kita tidak bisa mengendalikannya. Ke depannya, bisa saja mereka menggunakan atau menentukan nilai jual yang sesuka hati mereka tentang nilai jual tanah dan bangunan," ujar Ferry di Jakarta, Senin 9 Februari 2015.
Pemerintah mengharapkan, NJOP ini harus ada standardisasi angka yang dapat dikendalikan oleh pemerintah.
"Apa pun namanya, NJOP atau yang saat ini kita sebut Reformulasi NJOP tidak masalah pakai nama apa pun. Yang terpenting adalah harus ada standardisasi angka yang setiap tahun bisa kita upgrade dan kendalikan, sehingga tidak ada kapitalisasi," ujarnya.
Menurut dia, angka yang sebenarnya berapa, jangan dibuat seenaknya. "Jadi tinggi seperti saat ini, ada yang menjual tanah dan bangunan dengan angka sesuka hati, sehingga kami tidak bisa mengontrolnya," katanya.
Selain itu, dia melanjutkan, siapa pun bisa saja menjual tanah dan bangunan. Hanya saja, pemerintah mengimbau agar tidak mengambil keuntungan secara berlebihan dan negara mampu mengontrolnya. "Kami tidak membatasi," tuturnya.
Oleh karena itu, Ferry menekankan, akan diadakan batas atas per kawasan untuk nilai jual tanah dan bangunan. Namun, mengenai berapa nilai batasannya sedang dikaji lebih mendalam.
"Kalau soal batas atas nanti kami akan perdalam dan bincangkan lagi," tambahnya.
Siti Indah Lucanti
Baca juga: