Soal TPI, Berkah Daftarkan Putusan BANI di Singapura & AS

Hary Tanoe
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - PT Berkah Karya Bersama, pemilik 75 persen saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) menegaskan, akan mendaftarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Singapura dan Amerika Serikat.

Berkah Karya Bersama mengklaim sikap itu dilakukan untuk memastikan perusahaan mendapatkan haknya, setelah BANI menghukum Siti Hardiyanti Rukmana untuk membayar Berkah Karya Bersama sebesar Rp510 miliar.

Direktur Berkah Karya Bersama, Effendi Syahputra, menuturkan sikap korporasi ini dilakukan, agar pelaksanaan eksekusi terhadap aset-aset Mbak Tutut, panggilan Siti Hardiyanti Rukmana, yang berada di Singapura dan AS dapat segera dilaksanakan.

"Langkah ini dinilai penting, mengingat sampai saat ini, pihak Siti Hardiyanti Rukmana tidak menunjukkan itikad baik untuk tunduk pada putusan Majelis Arbitrase BANI yang dibacakan pada bulan Desember 2014 lalu," ujar Effendi, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Senin 2 Februari 2015.

Sebelumnya, BANI sudah memutuskan beberapa hal penting terkait sengketa perjanjian investasi antara Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rumana, di antaranya adalah sebagai berikut:

Menyatakan PT Berkah Karya Bersama sebagai pemilik sah 75 persen saham di PT CTPI. Menyatakan Siti Hardiyanti Rukmana melakukan cidera janji. Menghukum Siti Hardiyanti Rukmana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pinjaman berikut cost of fund kepada PT Berkah Karya Bersama sebesar Rp510 miliar.

Pilihan penyelesaian sengketa forum BANI adalah amanat perjanjian investasi antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana yang ditanda tangani oleh para pihak pada 2002.

Kemudian, sebagai produk hukum yang bersifat final dan mengikat, maka sebagai warga negara yang patuh pada hukum, seharusnya putusan BANI tersebut wajib untuk dilaksanakan. (asp)


Baca juga: