Usut Korupsi Innospec, KPK Periksa Eks Direktur Pertamina
- REUTERS
VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan suap PT Innospec Ltd, perusahaan energi asal Inggris, pada sejumlah pejabat Pertamina dan Dirjen Migas, Senin, 19 Januari 2015.
Mereka adalah Direktur PT Sugih Interjaya, Willy Sebastian Lim, serta Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero 2004-2008, Suroso Atmomartoyo. Mereka diduga terlibat suap proyek pengadaan Tetraethyl Lead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005."Keduanya diperiksa sebagai tersangka, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Kasus ini berawal dari hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK untuk mengusut kasus dugaan suap dalam memperlancar program penundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia. [Baca: ]
Pengadilan Inggris telah menjatuhkan sanksi denda kepada Innospec Ltd sebesar US$ 12,7 juta. Produsen zat tambahan bahan bakar TEL itu telah terbukti menyuap pejabat migas Indonesia sebesar US$ 8 juta. Suap itu diduga diberikan agar Indonesia menunda penerapan bensin bebas timbal yang mestinya sudah dilakukan sejak tahun 1999.
Terkait perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo serta Direktur PT Sugih Interjaya, Willy Sebastian Lim.
Direktur PT Sugih Interjaya merupakan rekanan Pertamina dalam proyek pengadaan TEL tahun 2004-2005. Willy diduga sebagai pihak yang memberikan sesuatu kepada mantan Direktur Pertamina yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. (ren)
Baca juga: