Pegawai KAI Tak Boleh Cuti Saat Hari Raya dan Tahun Baru

Kereta di DIPO KRL Depok
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan bahwa tidak ada cuti, termasuk kepada direksi, selama hari raya, seperti Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru. Aturan ini bertujuan agar perusahaan pelat merah ini bisa memberikan layanan kepada masyarakat.


"Kalau mau libur, jangan jadi pegawai KAI soalnya tidak ada libur. Itupun kalau boleh dikasih cuti," kata Direktur Utama KAI, Edi Sukmoro, dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat 19 Desember 2014.


Edi mengatakan, bahwa kereta api beroperasi sepanjang hari, 24 jam per hari. Ini yang menyebabkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut berjaga-jaga.

"Perjalanan kereta api itu 24 jam sehari. Dia jalan tiap hari. Kalau berhenti jalan, kita bisa tidur," kata dia.

Untuk masa hari raya, perusahaan pelat merah itu tidak memberikan kompensasi kepada pegawainya. Misalnya, Natal, mereka tak memberikan kompensasi libur bagi pegawai Nasrani, tapi mereka bisa mendapat penggantinya di luar masa angkutan Natal dan Tahun Baru.


"Sama semua. Misalnya ke gereja. Memangnya ke gereja seharian?" kata dia.


Sebab, BUMN transportasi ini bertujuan untuk melayani masyarakat. "Semuanya turun untuk melayani masyarakat. KAI maju seperti ini, ya, karena penumpang," kata dia.


Baca juga: