Pegawai KAI Tak Boleh Cuti Saat Hari Raya dan Tahun Baru
Jumat, 19 Desember 2014 - 12:42 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan bahwa tidak ada cuti, termasuk kepada direksi, selama hari raya, seperti Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru. Aturan ini bertujuan agar perusahaan pelat merah ini bisa memberikan layanan kepada masyarakat.
"Kalau mau libur, jangan jadi pegawai KAI soalnya tidak ada libur. Itupun kalau boleh dikasih cuti," kata Direktur Utama KAI, Edi Sukmoro, dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat 19 Desember 2014.
Baca Juga :
"Sama semua. Misalnya ke gereja. Memangnya ke gereja seharian?" kata dia.
Sebab, BUMN transportasi ini bertujuan untuk melayani masyarakat. "Semuanya turun untuk melayani masyarakat. KAI maju seperti ini, ya, karena penumpang," kata dia.
Baca juga: