Ini Akibatnya Jika BTS Telekomunikasi Dicuri

Ilustrasi menara bersama
Sumber :
  • abc.net.au

VIVAnews - Pihak operator dan kepolisian bekerja sama dalam memberantas pencurian perangkat telekomunikasi, khususnya base transceiver station (BTS). Jika tertangkap, para pelaku bakal dikenakan sanksi penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Menurut Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail Cawidu, kasus tersebut secara prinsip ditangani langsung oleh operator dan pihak berwajib serta institusi terkait.

Sebab, izin pengelolaan dan pendirian BTS dikeluarkan oleh Pemda, sehingga pengawasannya dilakukan oleh pemda dan pelaporannya dilakukan penegak hukum.

"Sejauh ini, mereka yang tangani sendiri-sendiri karena dari kami hanya perizinan dan regulasi. Pelaporannya ditindak oleh penegak hukum dan masuk ranah pidana," ujar Ismail saat dihubungi Vivanews, Selasa 26 Agustus 2014.

Data yang didapat Ismail dari beberapa operator menyebutkan, mereka mendapati kerugian yang cukup besar dari aksi pencurian ini. Misalnya saja Telkomsel. Di 2013, operator terbesar itu mendapati 500 unit BTS-nya dicuri. Sedangkan di tahun ini, sekitar 200 unit dari total 80 ribuan BTS.

"Pada umumnya di wilayah Sumatera Utara dan Jabodetabek. Para pencuri itu mencari komponen dalam BTS seperti asesorisnya, baterai, serta feeder. XL juga mengalami hal yang sama. Itu (komponennya) laku di pasaran," kata Ismail.

Ismail menambahkan, kebanyakan operator memang melibatkan masyarakat setempat untuk menghalangi pencurian. Selain juga, melibatkan masyarakat setempat.

"Operator juga pasang alarm peringatan untuk mengantisipasi pencurian," katanya.

Dikatakan Direktur Service Management XL, perangkat telekomunikasi seperti BTS itu ibaratnya jalan raya, yang digunakan oleh masyarakat umum.

"Jika perangkatnya dicuri, layanan telekomunikasi bisa terganggu yang berarti akan bisa merugikan masyarakat luas," ujar Ongki.

Pelaku akan ditindak pasal Pidana, tepatnya KUHP Pasal 362 dengan sanksi penjara 5 tahun, dan Undang-undang Telekomunikasi No.36 Tahun 1999 Pasal 38 jo dan pasal 55 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan, atau denda paling banyak Rp600 juta. (asp)