Menkeu: Masa Transisi Redenominasi Bisa 10 Tahun

Polisi menunjukkan sejumlah uang dari kasus penipuan.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Pemerintah akan menyederhanakan penyebutan nilai mata uang rupiah. Dalam program redenominasi itu, pemerintah nantinya akan menghapus tiga angka nol terakhir pada uang rupiah.

Namun, redenominasi itu tidak berakibat pada pengurangan nilai suatu mata uang. Tidak seperti sanering yang memotong nilai mata uang.


Di kantornya, Kementerian Keuangan, Selasa 19 Agustus 2014, Menteri Keuangan, M. Chatib Basri, mengungkapkan, pemerintah bersama otoritas terkait seperti Bank Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat akan sangat berhati-hati dalam merumuskan undang-undang yang akan menjadi dasar hukum penerapan redenominasi di masa depan.


Menurut Chatib, gejolak ekonomi global saat ini berisiko timbulnya persepsi yang berbeda di pasar keuangan menanggapi perubahan tersebut. Kekhawatiran lainnya adalah faktor psikologis masyarakat Indonesia saat ini dari sisi ekonomi, yang cenderung membutuhkan waktu lama untuk menerima perubahan.


"Kami khawatir karena
market
-nya tidak pasti. Di masyarakat, kalau informasinya tidak kuat, di tengah fluktuasi nilai tukar seperti ini, jadinya nanti dikira ada
sanering
," tambahnya.


Karena itu, dalam kajian yang dibuat pemerintah dan Bank Indonesia, masa transisi kebijakan ini disepakati minimal 6 tahun. Upaya itu guna memastikan seluruh pihak dapat menyesuaikan diri dan pada akhirnya tidak timbul ketidakpastian di masyarakat.


"Tapi, perkiraan kami itu bisa sampai 10 tahun. Jadi, yang satu rupiah ada dan yang Rp1.000 juga masih ada selama masa transisi," ungkapnya.